Bojonegoro
Polisi Siap Tindak Tegas Armada Bak Terbuka Untuk Mengangkut Orang
Mobil bak terbuka untuk mengangkut orang memang tidak dibolehkan. Karena mobil jenis itu diperuntukkan mengangkut barang
Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Banyaknya kendaraan mobil terbuka yang digunakan untuk mengangkut orang membuat petugas kepolisian bersikap tegas. Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Kendaraan jenis pickup dan truk terbuka yang digunakan untuk mengangkut kelompok orang membuat Satlantas dilakukan penindakan.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto mengatakan, kendaraan bak terbuka yang mengangkut kelompok orang memang tidak dibolehkan. Sebab, mobil tersebut diperuntukkan mengangkut barang, bukan untuk mengangkut manusia.
"Ya kendaraan terbuka tidak boleh digunakan mengangkut manusia, masih banyak ditemukan. Kemarin Kamis yang terjaring operasi kita tindak," ujar Aris, Jumat (21/9/2018).
Menurut Aris, alasan kenapa kendaraan bak terbuka dilarang mengangkat orang juga jelas. Ini dikarenakan kendaraan bak tersebut tidak ada tempat duduknya dan digunakan untuk memuat penumpang dalam jumlah yang banyak.
Sehingga, jika terjadi kecelakaan besar kemungkinan korban jiwa tidak sedikit. "Jadi faktor keselamatan menjadi pertimbangan utama, kita tilang kendaraan terbuka yang masih digunakan untuk mengangkut orang," tutur Aris.