Surabaya
Ahmad Dhani Mangkir dari Panggilan Polda Jatim Terkait Ujaran Kebencian Pada Banser
Kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) dalam unggahan video dibuat Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani berbuntut panjang.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) dalam unggahan video dibuat Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani berbuntut panjang.
Dalam video itu termuat kata-kata tidak pantas terhadap Banser yang terdengar dari video yang dibuat di dalam Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan Surabaya, bersamaan aksi damai deklarasi #2019gantipresiden di Tugu Pahlawan, Minggu (26/8/2018).
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah memproses dan menimbang alat bukti laporan untuk menindaklanjuti laporan resmi dari Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI terkait kasus dugaan ujaran tidak menyenangkan dalam video yang dibuat Ahmad Dhani bersama temannya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan, sesuai jadwal dari penyidik hari ini, Jumat (28/29/2018) adalah panggilan pertama Ahmad Dhani dalam kasus tersebut.
Namun Dhani mangkir tidak datang memenuhi surat panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Perkembangannya hari ini memang benar yang bersangkutan (Dhani) dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Subdit Cybercrime," ungkapnya di Mapolda Jatim, Jumat (28/9).
Barung menjelaskan pemanggilan Dhani dimaksudnya penyidik untuk diminta keterangan terkait pelaporan salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) tersebut. Kerena itulah pihaknya sampaikan secara resmi bahwa yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Alasanya dia (Dhani) masih mencari penasehat hukum yang akan dihadirkan pada Senin, (1/10) pekan depan," ujarnya.
Menurut dia, karena Dhani tidak datang maka pihaknya melakukan penjadwalan ulang yang bersangkutan untuk diperiksa sesuai janjinya kepada penyidik akan didampingi kuasa hukumnya.
"Surat pemanggilan yang pertama sudah dilayangkan terkait kaasus kata-kata itu (Banser id**t)," jelasnya.
Menurut Barung, pihaknya memberikan hak terlapor untuk mencari kuasa hukum sesuai UU yang berlaku. Ada pemberitahuan ketidakhadiran Dhani salam panggilan tersebut.
"Pemanggilan Dhani terkait hate speech atau penyemaran nama baik," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik Cyber Crime masih dalam tahap penyidikan.
"Alasan yang bersangkutan kami garisbawahi masih mencari kuasa hukum," kata Barung.
Sebelumnya, Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI melapor kasus hukum mengenai dugaan penyemaran nama baik terhadap Banser di Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Jatim, pada
Jumat (31/8/2018) kemarin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ahmad-dhani-hotel-majapahit-surabay_20180826_194054.jpg)