CPNS 2018

CPNS 2018 - Jangan Sampai Tertukar! Ini Beda Foto Untuk Akun SSCN dan Untuk Instansi

CPNS 2018 - Jangan Sampai Tertukar! Ini Beda Foto Untuk Akun SSCN dan Untuk Instansi

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Dyan Rekohadi
Foto: Tribunnews.com | Desain Grafis: SuryaMalang.com
Info terbaru CPNS 2018 

SURYAMALANG.com - Pendaftaran pembukaan calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 sudah terlaksana sejak 26 September 2018 lalu.

Secara umum, pendaftaran online CPNS 2018 akan dilaksanakan selama 2 minggu hingga 10 Oktober 2018 mendatang.

Pendaftaran tersebut diintegrasikan melalui satu portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) memalui situs https://sscn.bkn.go.id.

Dengan demikian, tidak ada pendaftaran yang dilakukan secara mandiri oleh suatu instansi.

Setiap pelamar wajib mempunyai akun SSCN sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, sehingga harus mengakses portal tersebut.

Baca: Rekrut SDM Berkualitas, BPOM Adakan Jobfair CPNS Di Unair Surabaya

Baca: CPNS 2018 - Berikut Instansi Favorit dan Asal Prodi Pelamar Terbanyak

Baca: CPNS 2018 - Tampilan Kartu Informasi Akun Sistem Seleksi bila Kamu Berhasil Mendaftar

Baca: 4 Trik Unggah Data Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id Supaya Berhasil & Tak Muter Terus

Pelamar juga diwajibkan mengisi biodata yang tersedia dengan benar dan mengunggah seluru dokumen persyaratan.

Salah satu data yang wajib adalah foto diri.

Nantinya, ketika melakukan proses pendaftaran secara online, pelamar setidaknya mengunggah dua foto, yaitu foto formasi formal serta swafoto (selfie) memegang KTP dan karti informasi akun SSCN.

Berikut penjelasan mengenai dua foto yang wajib diunggah oleh pelamar.

1. Foto formasi formal (berlatar merah).

Foto ini diunggah ketika pelamar akan melakukan pendaftaran akun SSCN.

Dalam portal SSCN, disebutkan, foto formal yang diunggah berlatar belakang merah dengan posisi potret dan rasionya 3:4.

Berikut contoh fotonya:

Foto formasi formal (berlatar merah)
Foto formasi formal (berlatar merah) (Grid.id)

Baca: 6 Unit Mobil Pemadam Kebakaran Jinakkan Si Jago Merah di Jalan Sulfat Kota Malang

Baca: RESMI! Keputusan Komdis Terkait Insiden Tewasnya Haringga Sirila, Persib dan Suporternya Kena Sanksi

Baca: Ardi Kurniawan, Atlet Paralayang Kota Batu Wafat Akibat Gempa di Palu

Baca: Pagi, Rupiah Kembali Melemah Ke Level Rp 14.945 Per Dolar AS

2. Swafoto memegang KTP dan kartu Informasi Akun SSCN (Selfie).

Setelah membuat akun SSCN, jangan lupa mencetak kartu informasi akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran.

Selanjutnya, ketika akan melakukan pendaftaran ke instansi yang diinginkan, pelamar wajib mengunggah swafoto memegang KTP dan kartu informasi akun SSCN.

Berdasarkan informasi dari buku petunjuk teknis pendaftaran CPNS pada portal SSCN, ukuran foto maksimal 200kb dengan format .jpeg atau .jpg.

Berikut ketentuan fotonya:

1. Swafoto (selfie) dengan memegang KTP dan Kartu Informasi Akun SSCN dengan posisi melebar (landscape).

2. Apabila pelamar lupa atau belum mencetak Kartu Informasi Akun, maka pelamar dapat mencetak ulang dengan meng-klik tombol 'Cetak Ulang Kartu Informasi Akun'.

Baca: Siswa SMA Di Mojokerto Juga Lakukan Sholat Ghaib Untuk Korban Meninggal Di Palu Dan Donggala

Baca: Ratusan Guru Honorer Di Lamongan Kembali Gelar Demo Tuntut Kejelasan Aturan Dan Gaji

Baca: Mobil Striker Persija Marko Simic Tabrak Mobil Patroli Polisi, Polda Metro Ungkap Kronologisnya

Berikut contoh fotonya:

Swafoto (selfie) dengan memegang KTP dan Kartu Informasi Akun SSCN
Swafoto (selfie) dengan memegang KTP dan Kartu Informasi Akun SSCN (Grid.id)

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari akun Twitter BKN, @BKNgoid, update pendaftar hingga Senin (1/10/2019) pukul 16.00 WIB sebanyak 91.917 orang, dan pelamar yang telah terverifikasi oleh instansi sebanyak 25.296 orang.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved