Blitar

Dulu Dipecat dari PNS Karena Narkoba, Kini Pria Blitar Ini Ditangkap Karena Jadi Pengedar Narkoba

Terjerat kasus narkoba tak membuat pria Blitar ini kapok. Dulu dipecat dari PNS karena kasus sabu. Sekarang malah jadi pengedar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Dody Setiawan (34) tidak pernah jera meskipun pernah terjerat kasus masalah sabu.

Dulu pria asal Jalan Sumba, Kota Blitar dipecat dari PNS karena terjerat kasus ini.

Kini dia harus kembali meringkuk di penjara Polres Blitar Kota karena kasus sabu.

( Baca juga : Rangkuman Kejadian Jatim Kemarin, Mulai Kecelakaan, Kebakaran, sampai Perjuangan Tenaga Honorer )

Dody ditangkap polisi saat hendak mengirim pesanan sabu di Kanigoro, Kabupaten Blitar.

“Tersangka merupakan residivis kasus sama. Dia pernah ditangkap pada 2015, dan dihukum empat tahun,” kata AKP Huwahilla W, Kasatreskoba Polres Blitar Kota kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (4/10/2018).

Saat pengiriman itu, polisi sudah membuntuti tersangka sejak di rumahnya.

( Baca juga : Terpopuler: Prabowo Persilakan Hukum Ratna Sarumpaet hingga Warga Sidoarjo Sebar Hoaks Bencana )

Ketika tersangka berhenti di pinggir jalan di Kanigoro, polisi langsung menyergapnya.

Saat menggeledah tubuh tersangka, polisi menemukan sabu.

Lalu polisi menggelandang tersangka ke rumahnya.

Dalam penggeledahan di rumah, polisi menemukan sabu seberat 0,79 gram, ganja seberat 57,19 gram, dan pil psikotropika sebanyak 39 butir.

( Baca juga : Berdarah Indonesia, Cinta Laura Kenakan Outfit Batik, Intip Gaya Kecenya )

“Tersangka juga mengedarkan ganja dan pil psikotropika,” ujar Huwahilla.

Huwahilla mengungkapkan tersangka merupakan pecatan PNS di lingkungan Pemkot Blitar.

Tersangka dipecat dari PNS akibat terlibat kasus sabu.

Tersangka juga pernah ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu.

( Baca juga : Persib Bandung Dihukum Komdis PSSI, Petisi Persib Hengkang ke Thailand Banjir Dukungan )

Tersangka ditangkap pada 2015, dan dipenjara selama 4 tahun.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved