Blitar

Perceraian dan Dispensasi Pernikahan di Bawah Umur di Blitar Masih Sangat Tinggi

Perceraian dan dispensasi pernikahan di bawah umur di Blitar masih sangat tinggi.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
getty images via Kompas.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, BLITAR – Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Blitar masih cukup tinggi.

Ada 1.464 perkara perceraian yang diajukan ke Pengadila Agama Blitar dalam rentang waktu Januari 2018 sampai September 2018.

“Faktor ekonomi menjadi pemicu utama perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Blitar,” kata Mohamad Fadli, Humas Pengadilan Agama Blitar kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (5/10/2018).

( Baca juga : Rangkuman Kejadian Jatim Kemarin, Mulai KPK di Pasuruan sampai Penyegelan Ribuan Besi di Kota Malang )

Perselingkuhan dan cemburu juga menjadi pemicu perceraian di Blitar.

Sedangkan, pengajuan perkara perceraian paling banyak berasal dari warga yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Dari total perkara itu, sebanyak 358 perkara sudah diputus. Sedangkan 1.106 perkara masih proses sidang,” ujar Fadli.

( Baca juga : Terbelit Utang Rp 50 Juta, Bujang 34 Tahun Asal Trenggalek Ini Merampok Tetangganya )

Menurutnya, jumlah perkara perceraian pada 2018 ini lebih rendang dibandingkan pada 2017.

Jumlah perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Blitar pada 2017 mencapai 4.685 perkara.

“Ini berarti program penyuluhan hukum soal perceraian berdampak ke masyarakat,” ujarnya.

( Baca juga : Bukan di Hotel Atau Kantor Tim, Jumpa Pers Jelang Arema FC Vs Persebaya Digelar di Polres Malang )

Menurutnya, PA melakukan penyuluhan hukum soal perceraian ke masyarakat.

Ketika terjadi masalah dalam rumah tangga, PA berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan dulu.

Kalau bisa, jangan sampai berujung pada perceraian.

( Baca juga : Cantik Berkharisma, Nabila Syakieb Ternyata Sudah Memukau Sejak Balita & Nyaris Mirip dengan Anaknya )

Tahapan itu pula yang dilaksanakan dalam memproses perkara perceraian di PA.

Sebelum masuk sidang, biasanya pengadilan berusaha mendamaikan pasangan suami istri yang mengajukan perceraian.

Kalau tahap mediasi gagal, pengadilan baru melaksanakan sidang perceraian.

( Baca juga : Respon Presiden Jokowi Soal Kebohongan Ratna Sarumpaet, Begini Kata Koordinator Staf Khusus Presiden )

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved