News

Ratna Sarumpaet Buka Suara Soal Dugaan Penggunaan Dana Kemanusiaan untuk Operasi Plastik

Ratna Sarumpaet Buka Suara Soal Dugaan Penggunaan Dana Kemanusiaan untuk Operasi Plastik

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Dyan Rekohadi
KOMPAS.COM/ HADI MAULANA
ARSIP - Kedatangan Ratna Sarumpaet, salah satu tokoh Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sekitar pukul 13.30 WIB, Minggu (16/9/2018) mendapatkan penolakan dari sejumlah warga Batam. 

f. Cara penyalurannya."

Baca: Asian Para Games 2018 Resmi Dibuka, Inilah Dua Cabor Khusus Dalam Perhelatan Ini

Baca: Kemenangan Dramatis Manchester United di Old Trafford saat Menjamu Newcastle United

Bagi yang melanggar aturan tersebut, menurut Pasal 8 Ayat (1), dapat dipidana kurungan maksimal 3 (tiga) bulan.

Sementara uang atau barang yang dikumpulkan akan disita.

Pengecualian

Namun, benarkah penggalangan dana harus selalu serumit itu, apalagi dalam kasus-kasus tersebut seperti di saat bencana?

Untunglah dalam Pasal 2 Ayat (2) dipaparkan bahwa:

"Pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat dan adat-istiadat, atau yang diselenggarakan dalam, lingkungan terbatas, tidak memerlukan izin tersebut diatas."

Ayat tersebut kemudian diberikan penjelasan sebagai berikut:

"...Untuk tegasnya pengumpulan uang atau barang yang dipandang tidak memerlukan izin lebih dahulu itu, antara lain sebagai contoh:

a. zakat/zakat fitrah.

Baca: Richard Kyle Makin Akrab Dengan Keluarga Jessica Iskandar, Sampai Dapat Sajian Khusus dari Ibu Jedar

Baca: Juventus Pesta di Kandang Udinese, Ronaldo Sumbang Satu Gol

b. pengumpulan didalam mesjid, gereja, pura, dan tempat peribadatan lainnya, dikalangan umat gereja untuk usaha diakonal dan usaha gereja lainnya.

c. Gotong-royong yang dijalankan dalam keadaan darurat, misalnya pada waktu timbul wabah, kebakaran, taufan, banjir dan bencana alam lainnya, pada waktu terjadinya bencana tersebut.

d. lingkungan terbatas dalam sekolah, kantor, rukun kampung/ tetangga, seprahamal, desa untuk bersih desa dan lain sebagainya.

e. diantara hadirin dalam suatu pertemuan, dikalangan anggota-anggota suatu badan, perkumpulan dan lain-lain."

Jika kita melihat penjelasan huruf c., maka dapat dipastikan penggalangan dana untuk bencana, seperti yang dilakukan Ratna tidak memerlukan izin dari pihak berwenang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved