News
Ratna Sarumpaet Buka Suara Soal Dugaan Penggunaan Dana Kemanusiaan untuk Operasi Plastik
Ratna Sarumpaet Buka Suara Soal Dugaan Penggunaan Dana Kemanusiaan untuk Operasi Plastik
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Dyan Rekohadi
Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh Ratna Sarumpaet saat KM Sinar Bangun tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara (18/6/2018).
Belakangan, rekening BCA dengan nomor 2721360727 tersebut dipermasalahkan karena Ratna diketahui menggunakan rekening yang sama untuk kepentingan pribadinya, yaitu untuk membayar biaya operasi plastik yang dijalaninya.
Tak sedikit pihak yang mempertanyakan penggunaan rekening pribadi tersebut, apalagi ternyata penggalangan dana memiliki aturannya sendiri.
Baca: Jadwal Siaran Langsung MotoGP Thailand 2018, Marc Marquez - Valentino Rossi Start Terdepan
Baca: Hilang Berhari-hari, Sang Suami Akhirnya Menemukan Istrinya Tewas di Dalam Septic Tank
Seperti apa aturannya? Berikut ini uraiannya.
Dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, dinyatakan bahwa pengumpulan dana seharusnya menggunakan izin.
Seperti tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1):
"Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang."
Pejabat berwenang yang dimaksud dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat (1), yaitu Menteri Kesejahteraan Sosial, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
Lalu, seperti apa saja yang mesti tercantum dalam izin yang diajukan? Penjelasannya termuat dalam Pasal 5 ayat (2) berikut ini:
"Dalam surat permohonan izin harus diterangkan dengan jelas:
a. Maksud dan tujuan pengumpulan uang atau barang;
b. Cara menyelenggarakan;
c. Siapa yang menyelenggarakan;
d. Batas waktu penyelenggaraan;
e. Luasnya penyelenggaraan (wilayah, golongan);