News
Ratna Sarumpaet Buka Suara Soal Dugaan Penggunaan Dana Kemanusiaan untuk Operasi Plastik
Ratna Sarumpaet Buka Suara Soal Dugaan Penggunaan Dana Kemanusiaan untuk Operasi Plastik
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.com - Soal tudingan menggunakan dana kemanusiaan Danau Toba untuk melakukan sedot lemak pipi, Ratna Sarumpaet buka suara.
Dengan tegas ia membantah menggunakan dana untuk korban kapal tenggelam di Danau Toba itu.
“Iya (membantah)," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10).
Sebelumnya, rekening yang digunakan Ratna untuk membayar biaya operasi sedot lemak pipi di rumah sakit tersebut menimbulkan polemik di masyarakat.
Sebab, rekening itu diduga sama dengan rekening untuk menggalang dana kemanusiaan bagi korban kapal tenggelam di Danau Toba.
Baca: Link Live Streaming MotoGP 2018 Thailand Sore ini, Mulai Pukul 12.00 WIB
Baca: Penonton Arema FC Vs Persebaya Masuk Lapangan, Panpel Arema Nyatakan Siap Terima Sanksi Berat
Baca: Pernyataan Arema FC Terkait Insiden Suporter Turun ke Lapangan, Aremania Perlu Tahu
Baca: Bobol Warung Bakso dan Jarah 6 Tabung Elpiji di Lamongan, Warga Blora Diciduk Polisi
Saat ini Polda Metro Jaya masih menyelidiki hal tersebut.
"Tentunya itu nanti juga akan menjadi agenda penyelidikan dari penyidik ya, karena ada juga yang menyampaikan bahwa nomor rekeningnya itu sama dengan waktu kejadian kapal tenggelam di Danau Toba dengan pembayaran di Bina Estetika," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
"Nanti penyidik akan melakukan penyelidikan apakah ditemukan pidana atau tidak di situ," katanya menambahkan.
Jumat malam, polisi menahan Ratna yang menjadi tersangka terkait kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks soal penganiayaan dirinya.
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.
Penahanan Ratna berdasarkan surat perintah penahanan nomor SPH/925/10/2018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyidik memutuskan menahan Ratna di Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
Alasan penahanan karena penyidik khawatir Ratna melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
Baca: Pelatih Persib Bandung Mario Gomez Bakal Tinggalkan Indonesia, Nilai Kondisi Liga 1 Jadi Buruk
Baca: MotoGP Thailand 2018 Siang Ini Mulai 12.00 WIB, Dipastikan Absen, Jorge Lorenzo Ungkap Alasannya
Baca: Raffi Ahmad Foto Bersama Jokowi, Raffatar Beri Komentar yang Bikin Gemas
Baca: Siapakah Bulan Karunia, Gadis Cilik Yang Tampil Bareng Jokowi di Pembukaan Asian Para Games
Tak Bisa Sembarangan, Penggalangan Dana Ternyata Ada Aturannya
Setelah bencana melanda, seperti gempa dan tsunami yang menerjang Palu dan Donggala, banyak pihak yang mulai melakukan penggalangan dana untuk membantu para korban.
Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh Ratna Sarumpaet saat KM Sinar Bangun tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara (18/6/2018).
Belakangan, rekening BCA dengan nomor 2721360727 tersebut dipermasalahkan karena Ratna diketahui menggunakan rekening yang sama untuk kepentingan pribadinya, yaitu untuk membayar biaya operasi plastik yang dijalaninya.
Tak sedikit pihak yang mempertanyakan penggunaan rekening pribadi tersebut, apalagi ternyata penggalangan dana memiliki aturannya sendiri.
Baca: Jadwal Siaran Langsung MotoGP Thailand 2018, Marc Marquez - Valentino Rossi Start Terdepan
Baca: Hilang Berhari-hari, Sang Suami Akhirnya Menemukan Istrinya Tewas di Dalam Septic Tank
Seperti apa aturannya? Berikut ini uraiannya.
Dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, dinyatakan bahwa pengumpulan dana seharusnya menggunakan izin.
Seperti tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1):
"Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang."
Pejabat berwenang yang dimaksud dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat (1), yaitu Menteri Kesejahteraan Sosial, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
Lalu, seperti apa saja yang mesti tercantum dalam izin yang diajukan? Penjelasannya termuat dalam Pasal 5 ayat (2) berikut ini:
"Dalam surat permohonan izin harus diterangkan dengan jelas:
a. Maksud dan tujuan pengumpulan uang atau barang;
b. Cara menyelenggarakan;
c. Siapa yang menyelenggarakan;
d. Batas waktu penyelenggaraan;
e. Luasnya penyelenggaraan (wilayah, golongan);
f. Cara penyalurannya."
Baca: Asian Para Games 2018 Resmi Dibuka, Inilah Dua Cabor Khusus Dalam Perhelatan Ini
Baca: Kemenangan Dramatis Manchester United di Old Trafford saat Menjamu Newcastle United
Bagi yang melanggar aturan tersebut, menurut Pasal 8 Ayat (1), dapat dipidana kurungan maksimal 3 (tiga) bulan.
Sementara uang atau barang yang dikumpulkan akan disita.
Pengecualian
Namun, benarkah penggalangan dana harus selalu serumit itu, apalagi dalam kasus-kasus tersebut seperti di saat bencana?
Untunglah dalam Pasal 2 Ayat (2) dipaparkan bahwa:
"Pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat dan adat-istiadat, atau yang diselenggarakan dalam, lingkungan terbatas, tidak memerlukan izin tersebut diatas."
Ayat tersebut kemudian diberikan penjelasan sebagai berikut:
"...Untuk tegasnya pengumpulan uang atau barang yang dipandang tidak memerlukan izin lebih dahulu itu, antara lain sebagai contoh:
a. zakat/zakat fitrah.
Baca: Richard Kyle Makin Akrab Dengan Keluarga Jessica Iskandar, Sampai Dapat Sajian Khusus dari Ibu Jedar
Baca: Juventus Pesta di Kandang Udinese, Ronaldo Sumbang Satu Gol
b. pengumpulan didalam mesjid, gereja, pura, dan tempat peribadatan lainnya, dikalangan umat gereja untuk usaha diakonal dan usaha gereja lainnya.
c. Gotong-royong yang dijalankan dalam keadaan darurat, misalnya pada waktu timbul wabah, kebakaran, taufan, banjir dan bencana alam lainnya, pada waktu terjadinya bencana tersebut.
d. lingkungan terbatas dalam sekolah, kantor, rukun kampung/ tetangga, seprahamal, desa untuk bersih desa dan lain sebagainya.
e. diantara hadirin dalam suatu pertemuan, dikalangan anggota-anggota suatu badan, perkumpulan dan lain-lain."
Jika kita melihat penjelasan huruf c., maka dapat dipastikan penggalangan dana untuk bencana, seperti yang dilakukan Ratna tidak memerlukan izin dari pihak berwenang.