Surabaya
Hendro Prisidianto, Debt Collector yang Sikat Uang Dua Nasabah Total Rp 11 Juta
Debt collector atau penagih utang bernama Hendro Prisidianto (29), warga Desa Banyuaji, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Wonocolo, Surabaya, meringkus debt collector atau penagih utang bernama Hendro Prisidianto (29), warga Desa Banyuaji, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura.
Hendro diburu polisi setelah menerima laporan bahwa dia menilap sejumlah uang cicilan dari para nasabahnya.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Budi Noertjahjo, menjelaskan, Hendro telah membawa lari uang dua nasabahnya senilai Rp 11 juta.
Kedua korban adalah Baidatur (38), warga Jalan Bulak Banteng Baru, Surabaya dan Rosidawati (35), warga Jalan Jatisrono Timur, Surabaya.
Mereka merasa ditipu lantaran terus menerus ditagih kantor leasing tempatnya mengangsur cicilan mobil.
"Berawal dari laporan itulah, kami langsung menyelidikinya," tegas Budi, Senin (8/10/2018).
Budi mengimbuhkan, usai pencarian di beberapa wilayah, barulah personelnya dapat meringkus Hendro di rumahnya.
Saat penangkapan pun, mulanya tak berlangsung mulus.
Pasalnya, Hendro sempat mengelak saat ditangkap.
Tapi, ketika polisi menunjukkan bukti transfer beserta barang bukti lain dari para korban kepada Hendro, ia tak dapat berkilah lagi.
Sampai akhirnya, Hendro pun mengakui apa yang telah diperbuatnya.
Kemudian, Hendro langsung digelandang ke Mapolsek Wonocolo untuk diproses lebih lanjut.
"Tentunya kasus ini masih kami kembangkan, bisa saja ada korban yang lain," katanya. Pradhitya Fauzi