Sidoarjo
Kesandung Kasus Paving, Kades di Sidoarjo Masuk Penjara Bareng Kakak Ipar
Gara-gara bermain proyek, kades dan kakak iparnya ini harus masuk penjara di Polresta Sidoarjo.
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Kepala Desa (Kades) Pesawahan, Porong, Sidoarjo, Aris harus meringkuk di penjara Polres Sidoarjo.
Aris diduga melakukan korupsi pengerjaan paving jalan desa sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Kasus ini juga menyeret kakak iparnya yang bernama Purwanto.
( Baca juga : BREAKING NEWS – KPK Tahan Bupati Malang, Rendra Kresna Terkait Dugaan Suap )
“Yang menjadi tersangka pertama dan ditahan penyidik adalah Aris.”
“Kemudian Purwanto ikut menjadi tersangka, dan juga ditahan,” ungkap Kompol Muhammad Harris, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo kepada SURYAMALANG.COM, Senin (15/10/2018).
Setelah melalui serangkaian proses, perkara dua tersangka itu dinyatakan P21, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sore tadi.
( Baca juga : Janda Muda Asal Sidoarjo Ini Masuk Penjara Gara-gara Motor Tetangga )
Dua tersangka ini diduga memainkan proyek pembangunan dan peninggian jalan paving di Desa Pesawahan menggunakan dana APBDes 2016 sebesar Rp 510 juta.
Pekerjaan itu berada di dua lokasi, yakni di RW 1 sebesar Rp 406 juta, dan pekerjaan di RW 2 senilai Rp 104 juta.
Saat LPJ ditemukan beberapa kejanggalan.
( Baca juga : Awas, Pil Koplo Berlabel Vitamin B1 Beredar Di Sidoarjo )
Akhirnya perkara ini diadukan ke Polresta Sidoarjo.
Setelah diselidiki, ternyata pekerjaan pembangunan tidak sesuai spesifikasi.
“Dalam pengerjaannya ada selisih. Itu yang menimbulkan kerugian negara,” tandas Harris.
( Baca juga : Takut Dicerai Suami, Wanita Surabaya Ini Pilih Adopsi Anak, Tapi Berakhir di Penjara )
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen perencanaan proyek, dan dokumen lain terkait proyek tersebut.
Dua tersangka ini dijerat Pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.