Selebrita
Ini Ungkapan Mulan Jameela di Tengah Masalah yang Menjerat Ahmad Dhani: ‘Menangis dari Kebahagiaan’
Ini curhatan Mulan Jameela ditengah kasus yang bertubi-tubi menjerat Ahmad Dhani, hingga update terbaru kasus pencemaran nama baik
Penulis: Sarah Elnyora Rumaropen | Editor: Dyan Rekohadi
Ahmad Dhani yang seharusnya dijadwalkan akan bergabung dengan massa #2019gantipresiden untuk ikut berorasi, rupanya tak bisa keluar dari Hotel Majapahit, tempatnya menginap sejak Sabtu (25/8/2018).
Ratusan massa mengepung hotel Majapahit, tempat dia menginap di Surabaya, Minggu (26/8/2018).
Massa yang mengepung hotel Majapahit di Jalan Tanjungan, Surabaya, meneriakan tantangan kepada Ahmad Dhani untuk keluar dari hotel.
"Kalau kamu memang laki-laki ayo Ahmad Dhani keluar, kita diskusi, jangan hanya membuat provokasi di Surabaya," kata Ketua Gerakan Rakyat Surabaya, Mat Mohtar, dalam orasinya.
Sementara itu, di kalangan grup whatsaap wartawan, beredar video Ahmad Dhani berada di loby Hotel Majapahit.
Di video tersebut, Ahmad mengungkapkan pendapatnya terjadap massa yang mengepung hotel. "Mereka itu membela penguasa. Ini lucu, saya musisi yang tidak punya backing polisi didemo," katanya.
Selain itu, Dhani juga meminta maaf kepada massa deklarasi ganti presiden 2019 di Surabaya jika dirinya terlambat atau tidak bisa hadir dalam acara deklarasi di Surabaya, karena dirinya dilarang keluar hotel oleh polisi.
Kurang lebih dua jam, Ahmad Dhani terjebak di dalam hotel sebelum perwakilannya menemui massa di luar hotel.
Saat itu, kedua pihak mencapai kesepakatan bahwa Ahmad Dhani akan menuruti permintaan massa.
Setelah mengepung Hotel Majapahit tempat Ahmad Dhani menginap sejumlah massa kembali mendatangi tempat singgah musisi artis papan atas itu di Surabaya.
Informasinya, Ahmad Dhani yang merupakan bagian dari aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden itu akan menggelar jumpa pres di Rumah Makan Primarasa Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (26/8/2018).
Sejumlah massa telah berkumpul di depan rumah makan tersebut.
Mereka membawa dua buah unit mobil bak terbuka berorasi memanggil Ahmad Dhani.
Tuntutan massa dari koalisi Cinta NKRI yakni meminta pihak Ahmad Dhani tidak menggelar konferensi pers mengenai aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden.

Aksi tersebut dijaga ketat oleh pihak Kepolisian setempat.
Pihaknya bersikukuh akan menunggu kedatangan Ahmadi Dhani di restoran tersebut.
Massa juga menggelar orasi di depan pintu masuk RM Primarasa.
Pihaknya mengancam akan mendemo rumah makan tersebut jika mengizinkan atau memberikan tempat untuk konferensi pers Ahmad Dhani.
Namun salah satu yang membuat massa khususnya anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama marah adalah ucapan Ahmad Dhani pada sebuah video pendek yang ia unggah di akun instagram pribadinya.
Dia menyiarkan video itu di dalam Hotel Majapahit saat para demonstran menghadang rencana kepergiannya menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden.
Pada video itu, Ahmad Dhani menggunakan kata idiot dan pengikutnya menyahut dengan menambahkan kata Banser, sebagaimana terlihat dalam akun Instagram-nya berikut ini:
Misalnya, kata dia, ada yang mengatakan Banser dengan ujaran tidak pantas, itu kan pelakunya ada.
Pihaknya mengambil langkah tegas yang rencananya akan membawa persoalan ini ke Kepolisian.
Ansor Jawa Timur telah memerintahkan kepada LBH yang difasilitasi kantor pusat untuk bertindak,
"Kata-kata diksi idiot sebagai bentuk pencemaran nama baik nanti biar LBH Ansor yang bergerak," ujarnya di Surabaya, Senin (27/8/2018).
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menerima laporan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI terkait kasus dugaan ujaran tidak menyenangkan dalam video Instagram oleh Ahmad Dhani saat bersama relawan deklarasi di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan, pihaknya akan menerima siapapun yang melapor kasus hukum ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Jatim.
"Iya benar, kami telah menerima laporan itu," ucapnya saat dihubungi SuryaMalang.com via telepon seluler, Jumat (31/8/2018).
Informasi yang diperoleh dari sumber internal di Kepolisian menyebutkan, koalisi NKRI melaporkan Ahmad Dhani dan dua orang lain terkait video itu.
Dari tiga orang yang dilaporkan yaitu, sesuai penyidik hanya menerima satu laporan yaitu Ahmad Dhani sebagai terlapor.
Pasalnya, dua berkas laporan dinyatakan kurang lengkap dan tidak memenuhi syarat pelaporan.
"Diterima satu sebagai terlapor karena itu telah memenuhi syarat," ucapnya.
Barung mengatakan, Kepolisian secara profesional akan menindaklanjuti adanya pelaporan ini.
Pihaknya akan memproses seusai hukum melakukan penyelidikan terkait kasus aduan yang dilaporkan kepada Kepolisian.
"Ditangani itu masuk penistaan pada pokok tertentu, penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Barung.
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah memproses dan menimbang alat bukti laporan untuk menindaklanjuti laporan resmi dari Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI terkait kasus dugaan ujaran tidak menyenangkan dalam video yang dibuat Ahmad Dhani bersama temannya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan, sesuai jadwal dari penyidik, Jumat (28/29/2018) adalah panggilan pertama Ahmad Dhani dalam kasus tersebut.
Namun Dhani mangkir tidak datang memenuhi surat panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Perkembangannya hari ini memang benar yang bersangkutan (Dhani) dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Subdit Cybercrime," ungkapnya di Mapolda Jatim, Jumat (28/9).
Barung menjelaskan pemanggilan Dhani dimaksudnya penyidik untuk diminta keterangan terkait pelaporan salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) tersebut. Kerena itulah pihaknya sampaikan secara resmi bahwa yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Alasanya dia (Dhani) masih mencari penasehat hukum yang akan dihadirkan pada Senin, (1/10) pekan depan," ujarnya.
Menurut dia, karena Dhani tidak datang maka pihaknya melakukan penjadwalan ulang yang bersangkutan untuk diperiksa sesuai janjinya kepada penyidik akan didampingi kuasa hukumnya.
"Surat pemanggilan yang pertama sudah dilayangkan terkait kaasus kata-kata itu (Banser id**t)," jelasnya.
Menurut Barung, pihaknya memberikan hak terlapor untuk mencari kuasa hukum sesuai UU yang berlaku. Ada pemberitahuan ketidakhadiran Dhani salam panggilan tersebut.
"Pemanggilan Dhani terkait hate speech atau penyemaran nama baik," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik Cyber Crime masih dalam tahap penyidikan.
"Alasan yang bersangkutan kami garisbawahi masih mencari kuasa hukum," kata Barung.
Akhirnya Ahmad Dhani memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik.
Ahmad Dhani menjalani pemeriksaaan selama tiga jam di Subdit 5 siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (1/10/2018).
Sebelum menjalani pemeriksaan, ia terlihat datang bersama beberapa rekannya.
Kepawa awak media, Dhani mengaku siap untuk dimintai keterangan terkait hate speech yang disangkakan kepadanya.
Terkait hal itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso, mengatakan, pihaknya tengah memintai keterangan pentolan Dewa itu.
"Nanti, hasilnya akan kami sampaikan, ini masih pemeriksaan," tegas Agus kepada awak media.
Usai menjalani pemeriksaan, Dhani langsung menghampiri awak media yang telah menantinya di depan Gedung Ditreskrimum.
Dhani terlihat mengenakan kaus hitam bertuliskan #2019GantiPresiden dan syal berwarna cokelat dengan motif kotak-kotak.
Ketika itu, Dhani sempat berpose tepat di pintu kaca, ia menunjukan kaus bertuliskan #2019GantiPresiden yang ada di punggungnya itu kepada awak media.
Usai hal tersebut, Dhani langsung menyampaikan sejumlah hal kepada awak media terkait hasil pemeriksaan.
"Sudah tadi, ada 35 pertanyaan, pelapor itu gede rasa (GR) karena yang saya bilang idiot itu bukan yang ada di luar Hotel Majapahit, tapi yang di dalam yang berusaha menghalangi saya keluar hotel," ujar Dhani.
Kemungkinan bantuan hukum untuk Ahmad Dhani
Penetapan status hukum Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik mendapat perhatian dari Partai Gerindra.
Partai yang kini menaungi Dhani tersebut membuka kemungkinan untuk ikut mendampingi Ahmad Dhani dalam menjalani proses hukum.
Menurut Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Kiky Yudha Ismunar, pihaknya telah melakukan pembahasan terkait kasus tersebut di internal partai.
"Saya sudah bertemu dengan Pak Pri (Soepriyatno, Ketua DPD Partai Gerindra Jatim). Termasuk, membicarakan masalah ini," kata Yudha yang kepada SURYAMALANG.COM, (Tribunnews Network) di Surabaya, Kamis (18/10/2018).
Selain itu, Dhani juga disebut telah berkonsultasi dengan Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Dasco juga masuk dalam Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Pak Dasco berpesan kepada Mas Ahmad Dhani untuk patuh kepada proses penegakan hukum," kata Yudha yang juga orang dekat Ahmad Dhani tersebut mengutip penjelasan Dasco.
Saat ini, Ahmad Dhani yang juga Caleg DPR RI dari Partai Gerindra tersebut memang ikut terdaftar dalam struktur BPN Prabowo-Sandi.
Ahmad Dhani merupakan Juru Kampanye (Jurkam) pasangan Prabowo-Sandi.
"Pada prinsipnya, Mas Dhani akan kooperatif terhadap proses hukum di Polda Jatim. Dari partai juga mendukung dan mendorong agar Mas Dhani bisa segera menyelesaikan kasus ini," pungkas pria yang juga menjabat Wakil Ketua bidang relawan di Badan Pemenangan Pemilu (BPP) Jatim ini.
Sementara itu, Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memberikan batas waktu terhadap tersangka Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan penyidik ke Mapolda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barunga Mangera menjelaskan, pengacara yang bersangkutan meminta penundaan waktu yang tidak dijelaskan kapan batasnya.
Karena itulah, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan tersangka hingga batas waktu pekan depan.
"Penyidik memberikan deadline atau tenggat waktu hingga Selasa (23/10/2018) agar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka," kata Frans Barunga Mangera di Mapolda Jatim, Jumat (19/10/2018).
Barung mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan dua alternatif jika Ahmad Dhani tidak hadir dalam pemanggilan yang pertama. Sesuai wewenang penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua pada Rabu (24/10).
Alternatif kedua, lanjut dia, penyidik kembali melakukan panggilan kedua sebagai tersangka sekaligus yang bersangkutan dihadirkan secara paksa.
"Ini kita lakukan demi memenuhi kepastian hukum yang ada dikarenakan memang harus berjalan dan dituntaskan sebagai kasus dilaporkan oleh elemen masyarakat kepada Polda Jatim," ungkapnya.
Ahmad Dhani lapor balik
Di tengah penundaan yang diajukan Ahmad Dhani, kabar terbarunya pada Jumat (19/10/2018) sore.
Dhani menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.
Didampingi kuasa hukum Aldwin Rahardian, Dhani mengaku, hendak melaporkan seseorang berinisial EF atas tuduhan melakukan persekusi saat dirinya berada di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 26 Agustus 2018 lalu.
Ketika ditanya mengapa ia baru melaporkan kejadian itu sekarang, Dhani mengatakan, ia baru mendapatkan petunjuk mengenai terduga pelaku.
Yakni berdasarkan perkara dugaan pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur di mana Dhani ditetapkan sebagai tersangka.
Pada perkara tersebut, EF diketahui bertindak sebagai pelapor.
"Saya mendapatkan sebuah nama gara-gara orang ini melaporkan saya atas dugaan pencemaran nama baik.
Makanya kita mendapatkan namanya. Kalau enggak, kita enggak bisa melaporkan.
Ternyata yang melaporkan saya itu berinisial EF.
Saya terpaksa laporkan balik. Bukan lapor balik ya. Lapor dengan pasal yang berbeda," ujar Dhani, sesaat sebelum memasuki SPKT Bareskrim Polri. Dikutip dari Kompas.com artikel berjudul 'Mengaku Jadi Korban Persekusi, Ahmad Dhani Lapor ke Bareskrim' tayang Jumat (19/10/2018).
Dhani melaporkan EF dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menambahkan, pihaknya juga membawa sejumlah petunjuk mengenai keberadaan EF di Hotel Majapahit, tempat Dhani merasa dipersekusi.
"Buktinya ada rekaman video, foto, CCTV, yang menunjukkan yang bersangkutan ada di lokasi tersebut bersama teman-temannya. Jadi bukan hanya satu dua orang, ada banyak ya," kata Aldwin.
Dhani dan kuasa hukum memasuki SPKT Bareskrim Polri sekitar pukul 15.00 WIB.
Hingga pukul 15.45 WIB, Dhani dan rombongan masih menjalani proses pelaporan.