Tulungagung
Diduga Edarkan Pil Koplo, Dua Pelajar Di Tulungagung Ditangkap Polisi
Dari tangan keduanya, polisi menyita 180 butir pil dobel L, 10 plastik klip bening, sebuah telepon genggam dan motor Honda Mega Pro.
Penulis: David Yohanes | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung menangkap dua pelajar yang kedapatan menjual pil koplo jenis dobel L, Rabu (24/10/2018) malam. Keduanya IM (17) dan RP (16) asal Kecamatan Ngantru.
Kedua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di pinggir jalan Desa Bendosari Kecamatan Ngantru.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 180 butir pil dobel L, 10 plastik klip bening, sebuah telepon genggam dan motor Honda Mega Pro.
"Keduanya berstatus pelajar. Indikasi awalnya mereka sebagai pengedar, bukan dikonsumsi sendiri," kata Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji, Jumat (26/10/2018).
Keduanya dibawa ke Mapolsek Tulungagung untuk dimintai keterangan. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pemasok barang untuk kedua pelajar ini.
"Penyidik masih mendalami, dari mana mereka mendapatkan barang," tambah Sumaji.
Pil ilegal dan memabukkan ini biasa dijual ke sesama teman di pergaulan kedua pelajar ini. Selama ini pil dobel L adalah salah satu yang paling diwaspadai. Sebab pil ini dijual murah sehingga terjangkau uang saku pelajar. Pil ini kerap menjadi pintu masuk kecanduan narkoba yang lebih berat.