Trenggalek
Pedagang Buku di Trenggalek Hemat Jutaan Rupiah, Berkah Pembebasan Retribusi Penggunaan Aset Daerah
Pedagang Buku di Trenggalek Hemat Jutaan Rupiah, Berkah Pembebasan Retribusi Penggunaan Aset Daerah
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Kebijakan pembebasan retribusi bagi toko buku dan toko kitab yang menggunakan aset dan barang milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendapatkan sambutan baik.
Pedagang toko buku dan kitab di Pasar Pon, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Vina menilai kebijakan tersebut sangat meringankan operasional toko buku.
"Senang dan setuju sekali (retribusi) digratiskan," kata Vina kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (17/9/2025).
Menurut vina, dengan pembebasan retribusi tersebut, pihaknya bisa menghemat hingga Rp 3.120.000 per tahun.
"Retribusinya Rp 260 ribu per bulan, biasanya dibayarkan setiap tanggal 10-11," lanjutnya.
Di Pasar Pon sendiri terdapat 2 toko buku dan kitab. Sedangkan omzet penjualannya naik turun.
"Cukup lah pembelinya, kadang ada (pembelinya), kadang juga tidak ada (pembelinya). Jadi kalau digratiskan (retribusinya) setuju sekali," ucap Vina.
Baca juga: Stok Telur Ayam di Trenggalek Melimpah Ruah, Produksi Tahun 2025 Naik 2 Kali Dibanding Tahun 2024
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menggratiskan retribusi bagi toko buku dan toko kitab yang menggunakan fasilitas atau aset milik pemerintah daerah mulai tahun 2026.
Langkah tersebut diambil Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin dengan tujuan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Trenggalek.
Di sisi lain, Pemkab Trenggalek juga ingin mewujudkan misi pilar pembangunan manusia kreatif sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah).
"Kami ingin mensukseskan gerakan nasional gemar membaca dengan cara lain, yaitu menggratiskan retribusi pemanfaatan aset atau barang milik daerah untuk toko buku atau toko kitab, jadi seluruh toko buku yang ada di Kabupaten Trenggalek yang menggunakan fasilitas pemerintah maka retribusi pemanfaatan asetnya 0," kata Mas Ipin dalam keterangannya kepada awak media, di Trenggalek Smart Centre, Selasa (16/9/2025).
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan semakin banyak pihak swasta, baik itu perpustakaan maupun toko buku yang menginginkan ekosistem membaca semakin tinggi serta menormalisasi kegiatan membaca sebagai sebuah gerakan baru di Trenggalek.
"Kebijakan ini akan berlaku mulai tahun 2026, karena tahun ini sudah berjalan dan beberapa sudah ada yang membayar retribusi," lanjut lulusan Magister Pengembangan Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga Surabaya ini.
Layanan Attractive Tour Bus Keliling Trenggalek Akan Dilanjutkan, Antusias Masyarakat Tinggi |
![]() |
---|
Pemkab Trenggalek dan UB Malang Perluas Bidang Kerja Sama, Termasuk Pengolahan Kopi |
![]() |
---|
Ikan Hiu Paus Terdampar di Pantai Cengkrong Trenggalek, Berhasil Dikembalikan ke Habitatnya |
![]() |
---|
Demi Ketahanan Stamina Tubuh, Nelayan di Trenggalek Jadi Budak Narkoba |
![]() |
---|
Komplotan Bocil Jadi 'Bos Besar' bagi Orang Dewasa dalam Aksi Pencurian Kotak Amal di Trenggalek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.