Pasuruan
Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Narkotika Dan Cukai Rokok Senilai Rp 1 Miliar
Pemusnahan barang bukti senilai lebih Rp 1 miliar sudah atas persetujuan dan kesepakatan bersama, termasuk dari Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) selama periode tahun 2018, Selasa (30/10/2018) siang di area Gor Raci Kabupaten Pasuruan.
Barang bukti senilai Rp 1 miliar dari beberapa macam jenis kasus pelanggaran pidana dimusnahkan. Dengan rinician ganja seberat 20 gram, sabu-sabu seberat 274, 81 gram, pil double L sebanyak 9.430 butir, Handphone 136 buah, uang palsu (upal) 647 lembar, dan rokok tanpa cukai 46.180 bungkus.
Pemusnahan langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Sunarta SH bersama Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, Kajari Pasuruan M Nuh Noor dan sejumlah staf lainnya.
Kajati Jatim, Sunarta menjelaskan, pemusnahan barang bukti senilai Rp 1 miliar lebih ini sudah atas persetujuan dan kesepakatan bersama, termasuk dari Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
"Ini barang bukti milik pelaku kejahatan atau pelanggar aturan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht. Makanya, kami musnahkan hari ini," kata dia.
Ia menjelaskan, dalam hal ini pihaknya sangat menyayangkan banyaknya rokok yang tanpa cukai ada di Pasuruan. Dimana seperti diketahui, Pasuruan adalah kabupaten terbesar yang menghasilkan pajak rokok terbesar di Indonesia.
"Nah, kalau ini dibiarkan, bukan hanya Pasuruan yang merugi, tapi negara pun juga akan rugi. Kenapa, karena banyak rokok yang beredar tanpa cukai, ini jelas melanggar ketentuan dan merugikan," tambahnya.
Dijelaskan dia, ini perlu perang terhadap para pelanggar aturan. Kata dia, perlu ada pengawasan dari aparat penegak hukum. Jika melanggar, jangan segan untuk diselesaikan secara ketentuan.
"Kami akan tindak lanjuti. Berharap , semoga semua pihak bisa sadar dengan hukum dan tidak berurusan dengan hukum seperti ini lagi," pungkas dia.