Tulungagung

Pengakuan Pemuda Tulungagung yang Menghajar Kekasihnya Hingga Kepalanya Bocor

Agus Budiono (26) warga Dusun Baran, Desa Panjero, Kecamatan Rejotangan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kekasihnya...

Penulis: David Yohanes | Editor: yuli
david yohanes
HAJARA PACAR - Agus Budiono (26) warga Dusun Baran, Desa Panjero, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kekasihnya, Dea Ivani (19). 

Agus pun pasrah karena yakin Dea tidak lagi mau meneruskan hubungan asmara dengannya.

Kapolsek Ngunut, Kompol Siti Nurinsana Natsir mengatakan, Agus ditangkap usai melukai kekasihnya.

Pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan visum terhadap Dea.

Dipastikan kejadian ini berlatar belakang asmara.

"Pihak laki-laki ini cemburu karena mendapat kabar kekasihnya punya pacar baru. Dia emosi karena melihat orang yang merebut pacarnya itu," ujar Siti.

Kepala Dea harus mendapat lima jahitan karena luka robek.

Sementara Agus langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia akan dijerat pasal 351KUH Pidana tentang penganiayaan.

"Jika luka korban kategori ringan terancam hukuman dua tahun delapan bulan. Jika termasuk berat, ancaman maksimalnya lima tahun," tandas Siti. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved