Surabaya

Tak Mau Kena Denda Rp 500.000 di Surabaya? Sebelum Parkir, Perhatikan Rambu Bergambar Derek Ini!

Denda bagi pelanggar mobil di Surabaya sebesar Rp 500.000. Sedangkan denda untuk pelanggar motor sebesar Rp 250.000.

Penulis: faiq nuraini | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Faiq Nuraini
Rambu bergambar derek terpasang di Jalan Pemuda, Surabaya, Rabu (30/10/2018). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sanksi administratif atau tilang bagi pelanggar parkir di jalanan Surabaya berlaku mulai Kamis (1/11/2018).

Sesuai Perwali 63/2018 mengenai sanksi administratif, pelanggaran rambu parkir langsung kena tilang sebesar Rp 500.000.

“Kami akan menerapkan Perwali itu mulai 1 November 2018. Kami akan tegas terhadap pelanggar untuk menderek paksa sampai tilang,” kata Trio Wahyu Bowo, Kasi Dapos Dishub Surabaya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (30/10/2018).

( Baca juga : Rangkuman Kejadian Jatim Kemarin, Mulai 3 Kebakaran sampai Polisi Kena Tilang )

Selain menyebut besaran tilang bagi pelanggar parkir, Perwali itu juga menyebut soal derek.

Petugas yang memergoki kendaraan parkir akan menilang di tempat dengan menujukkan besaran tilang.

Denda bagi pelanggar mobil sebesar Rp 500.000.

( Baca juga : Kisah Pasutri Asal Mojokerto yang Beli Motor Kawasaki Ninja 250cc Pakai Uang Koin )

Sedangkan denda untuk pelanggar motor sebesar Rp 250.000.

Dishub sudah melakukan sosialisasi dengan menggelar razia selama dua pekan.

Karena Perwali itu belum berlaku, pelanggar hanya diingatkan, atau denda sesuai tarif lama, yaitu sebesar Rp 60.000.

( Baca juga : Kisah Haji Sumiran, Penjual Es Kacang Ijo Beromzet Rp 3 Juta per Hari )

Bila masih ada pelanggaran parkir mulai hari ini, maka akan diberlakukan sanksi sesuai Perwali 63/2018.

Perwali itu adalah penjabaran Perda 3/2018 yang sudah lebih dulu disahkan.

Bukan hanya tilang. Mobil pelanggar parkir yang tidak ada pemiliknya langsung diderek dari lokasi pelanggaran.

( Baca juga : Dewi Perssik Masih Geram, Meski Meldi & Ibunya Minta Maaf ke Orang Tua, Ngotot Siap Penjarakan )

Mobil akan diderek paksa ke Terminal Kedungcowek.

Jika tidak segera mengambil mobil itu, pemilk bisa kena denda maksimal Rp 2,5 juta.

Petugas Dishub juga dibekali 105 gembok roda untuk pelanggar parkir.

( Baca jug a: Alasan Kenapa Keluarga Tak Sebaiknya Membuka Peti Jenazah Korban Lion Air JT 610 Sesudah Diserahkan )

“Kami tidak main-main untuk menertibkan kota. Sebab, pelanggaran parkir ini bisa berdampak macet panjang,” tambah Trio.

Selama ini tindak gembok paksa itu sudah diberlakukan pada mobil yang parkir di rambu larangan parkir.

Bila pemilik mobil tidak ada di lokasi, petugas akan menggembok mobil itu selama 15 menit.

( Baca juga : Pengakuan Pemuda Tulungagung yang Menghajar Kekasihnya Hingga Kepalanya Bocor )

Bila pemiliknya tetap belum datang, petugas memasang stiker di kaca depan mobil yang berisi pemberitahuan terkait pelanggaran itu.

Nomor telepon call center Dishub yang bisa dihubungi.

Pemilik bisa menghuhungi kantor Dishub yang tertera di surat itu.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved