Surabaya
UMP Jatim 2019 di Bawah Rp 2 Juta, KSPI Anggap Gubernur Ingkar Janji
"Padahal, Pak Gubernur (Soekarwo) telah berjanji untuk memangkas disparitas upah minimum antar daerah di Jatim," ujar Jazuli.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 8,03 persen atau senilai Rp121.164 dari UMP sebelumnya.
UMP 2019 yang sebesar R p1.630.059,5 dinilai masih belum menjawab janji pemerintah provinsi yang ingin mengurangi tingkat kesenjangan ekonomi di Jawa Timur.
Penolakan ini di antaranya disampaikan oleh elemen buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Timur.
Sekjen KSPI Jatim, Jazuli, menyebut kenaikan tersebut belum menyelesaikan masalah kesenjangan yang saat ini masih begitu tinggi di Jawa Timur.
Menurutnya, saat ini pemerintah seharusnya melihat asas kepatutan dan kepantasan terhadap upah minimum di daerahnya.
Besaran batas terendah upah yang masih di bawah kisaran dua juta tersebut dinilai terlalu jauh dengan besaran upah di daerah ring satu Jatim (wilayah sekitar Kota Surabaya) yang mencapai hampir empat juta rupiah.
"Padahal, Pak Gubernur (Soekarwo) telah berjanji untuk memangkas disparitas upah minimum antar daerah di Jatim," ujar Jazuli ketika dihubungi di Surabaya, Kamis (1/11/2018).
Jazuli pun menyangkan keputusan Pemrov yang lebih memilih mengikuti Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja. Yang mana, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri pada 15 Oktober 2018 lalu telah menandatangani Surat Edaran Nomor B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 itu, maka besarnya kenaikan upah minimum tahun 2019 adalah sebesar nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Menaker dalam Surat Edaran menetapkan angka kenaikan UMP sebesar 8,03 persen.
Jazuli menyebut bahwa penetapan upah buruh tersebut hanya dipolitisasi saja tanpa mempedulikan kesejahteraan buruh namun lebih kepada kepentingan pihak tertentu. "Masa sekelas gubernur yang dipilih oleh mayoritas masyarakat Jawa Timur harus tunduk pada surat edaran Menteri yang tidak tunduk pada asas dan kondisi masyarakat saat ini?," sindir Jazuli.
Azas yang dimaksud Jazuli adalah UU No. 13 Tahun 2003. Di dalam pasal 89 Undang-Undang tersebut, menyatakan bahwa bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak.
Selain itu, di UU tersebut dijelaskan bahwa upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari beberapa pihak. Di antaranya, Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan pakar.
"Kami juga telah membentuk tim untuk memberikan masukan soal UMP tersebut," kata Jazuli.
Menurut survei yang dilakukan pihaknya, seharusnya angka kenaikan UMP di Jatim mencapai kisaran lebih dari Rp400 ribu. Sehingga, apabila dijumlahkan dengan UMP 2018 yang sebesar Rp1.508.894, maka UMP di Jatim bisa mencapai dua juta-an.
"Masa di 2019, masih ada gaji senilai di bawah dua juta? Kalau kita bilang kepatutan, masa patut?," katanya.