Surabaya

UMP Jatim 2019 di Bawah Rp 2 Juta, KSPI Anggap Gubernur Ingkar Janji

"Padahal, Pak Gubernur (Soekarwo) telah berjanji untuk memangkas disparitas upah minimum antar daerah di Jatim," ujar Jazuli.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: yuli
suryamalang.com
ILUSTRASI DEMO BURUH 

Asumsi kenaikan yang disampaikan Jazuli tersebut didasarkan oleh beberapa hal. Misalnya dari pertumbuhan ekonomi.

Pertumbuhan ekonomi di Jatim selama kuartal II 2018 tumbuh 5,57 persen. Berada tipis di bawah DKI Jakarta yang tumbuh 5,93 persen di periode yang sama.

"Membandingkan hal itu, apakah pantas Jatim masih ada gaji senilai Rp1,6 juta sedangkan (UMP) DKI Jakarta hampir empat juta? Kami tak berharap nilai sebesar itu, namun seharusnya mementingkan azas kepatutan," urainya.

Oleh karenanya, pihaknya masih akan melakukan penolakan terhadap penetapan UMP tersebut. "Pemrov jangan hanya menjadi kalkulator yang menghitung jumlah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya. Namun, juga harus memperhatikan kondisi rakyatnya," tegas Jazuli.

"Coba disurvei, apakah cukup untuk gaji sebesar Rp1,6 juta tersebut untuk bisa hidup di Jatim?," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2019, Kamis (1/11/2018). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans), Himawan Istu Bagijo menyebut kenaikan tersebut sebesar 8,03 persen dari tahun sebelumnya.

UMP tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 188/629 tahun 2018. "Surat tersebut telah ditandatangani Pak Gubernur (Soekarwo)," kata Himawan ketika dihubungi di Surabaya, Kamis (1/11/2018).

Kenaikan tersebut sebesar Rp121.164 dari UMP sebelumnya. Sehingga, UMP 2019 mendatang sebesar Rp 1.630.059,5.

Berdasarkan penjelasan Himawan, UMP tersebut akan menjadi batas terendah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang baru akan dilakukan pada 21 November 2018 mendatang. "UMK tiap kabupaten/kota berbeda-beda. Serta, kemungkinan akan lebih tinggi," kata Himawan.

Sementara itu, terkait usulan kenaikan besaran UMK, baru datang dari Kabupaten Pamekasan. Terkait usulan besaran UMK di masing-masing daerah, pemrov memberi batas waktu hingga 9 November 2018 mendatang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved