Surabaya

Pengadilan untuk Kelompok Sakaratul Maut, Pemeras Perusahaan Ekspedisi di Jatim

Selama lima tahun belakangan, perusahaan PT Indah Logistik mengaku sudah membayar total Rp 157 juta ke Sakram.

Editor: yuli
Pradhitya Fauzi
PREMAN - Komplotan Sakaratul Maut (Sakram) kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/11/2018). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Komplotan Sakaratul Maut (Sakram) kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/11/2018).

Ada dua saksi yang dihadirkan dari PT Indah Logistik: Muhammad Syaikul Fatah dan Fitri Yunita.

Syaikul membenarkan ada satu dari lima terdakwa yang mendatangi tempatnya bekerja untuk meminta uang.

"Waktu itu ada yang minta uang sekitar bulan April 2018 lalu, saat itu anak buah saya bilang ada tamu, bilangnya Pak Sadir," terang Kepala Cabang PT Indah Logistik itu. 

Lalu, saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Timur Pradooo, Syaikul mengaku tak mengenal lima terdakwa, yakni Dwi Wahyu, Imam Safi'i, Sadir, Hariyono, sampai Bambang Suherman.

Dalam fakta persidangan, Syaikul menjelaskan mulanya ia enggan memberikan uang kepada salah satu anggota Sakram yang mendatanginya lantaran tak mengenal dan tak ada urusan pekerjaan maupun kekeluargaan.

"Bilangnya minta uang, lalu saya sambungkan (telepon) dengan atasan saya bernama Pak Sarno, karena saya takut setelah mereka menyebut nama Sakram, saya terpaksa kasih uang Rp 200.000 dan mereka terima," sambungnya.

Pria yang telah bekerja selama tiga tahun di PT Indah Logistik itu menambahkan, memang ada pembicaraan untuk yang menyebut Sakram meminta bayaran sesuai yang diinginkan pada bulan April 2018 lalu.

Bahkan, hal tersebut berlangsung selama dua kali.

"Sudah dua kali mendatangi, yang pertama tidak saya kasih uang, yang kedua itu baru saya kasih, karena saya takut," tandasnya.

Sementara, saksi Fitri mengatakan, hanya menjalankan tugasnya di PT Indah Logistik.

Ia terpaksa mengeluarkan uang Rp 200.000 yang diminta atasannya, Syaikul, tanpa alasan yang jelas.

"Saya terpaksa mengeluarkan uang Rp 200.000,00 itu atas perintah kepala cabang saya (Syaikul), awalnya saya kurang tahu untuk apa," papar Fitri.

Ia mengaku sempat mencari tahu alasan permintaan uang itu dan mengetahui bahwa Syaikul terpaksa memberikan kepada anggota Sakram yang mendatanginya.

"Awalnya memang tidak tahu diberikan kepada siapa, jadi langsung saya kasih, ternyata diberikan kepada orang yang datang tadi (Sadir, anggota Sakram), waktu itu saya dengarnya hanya minta uang," sambung wanita yang bekerja sebagai staf keuangan di PT Indah Logistik itu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved