Surabaya

Pengadilan untuk Kelompok Sakaratul Maut, Pemeras Perusahaan Ekspedisi di Jatim

Selama lima tahun belakangan, perusahaan PT Indah Logistik mengaku sudah membayar total Rp 157 juta ke Sakram.

Editor: yuli
Pradhitya Fauzi
PREMAN - Komplotan Sakaratul Maut (Sakram) kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/11/2018). 

Seperti diketahui, kelima terdakwa adalah anggota Sakram yang ditangkap polisi usai memeras beberapa perusahan jasa antar barang atau ekspedisi.

Salah satunya adalah PT Indah Logistik yang berada di Jalan Kenjeran, Surabaya.

Bahkan, aksi Sakram telah berlangsung lebih dari setengah dekade.

Komplotan Sakram itu dibentuk oleh Syarif pada 2013 silam.

Sampai kini, Syarif masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Biasanya, kelompok Sakram memberhentikan truk perusahaan jasa pengiriman barang yang biasa melintas di jalanan lintas kota.

Mereka juga kerap mengancam para sopir, bila ingin aman agar perusahaan tempat sopir itu bekerja supaya menyetor uang secara berkala ke Sakram.

Para sopir yang ketakutan langsung melapor ke perusahaan.

Bermodalkan alasan agar barang bawaan dan sopir aman, perusahaan bersedia membayar Rp 1,5 juta per bulannya untuk setiap truk yang akan melintas.

Lalu, bagi truk yang telah membayar akan diberi tulisan atau stiker 'Sakram' di bagian belakang.

Hal tersebut dilakukan agar aman di jalanan.

Kemudian, selama lima tahun belakangan, perusahaan PT Indah Logistik mengaku sudah membayar total Rp 157 juta ke Sakram.

Sayangnya, masih juga kerap dikompas untuk menyerahkan uang lebih banyak.

Akibat aksi tersebut, kelima terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasanPradhitya Fauzi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved