selebrita

Setelah Digugat Dewi Perssik, Rosa Meldianti Ganti Laporkan Balik Tantenya

Perseteruan Dewi Perssik dan keponakannya, Rosa Meldianti semakin memanas, kini balik laporkan Dewi Perssik.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
TribunWow.com
Dewi Perssik Resmi Laporkan Keponakan ke Polisi, Ada Ancaman Tiga Pasal, Ini Jawabannya Soal Damai 

SURYAMALANG.com – Perseteruan Dewi Perssik dan keponakannya, Rosa Meldianti semakin memanas.

Setelah Dewi Perssik menggugat  keponakannya yang kerap disapa Meldi itu, kini ganti keponakannya yang melaporkan Dewi Perssik.

Melansir dari Tribun Seleb, Meldi yang ditemani kuasa hukumnya membenarkan hal itu.

“Meldi akan melaporkan balik besok pagi sekitar jam 12,” ungkap kuasa hukum Meldi, Rudi Kabunang dalam jumpa pers di Hotel Ambara, Kebayoran baru, Jakarta Selatan, Senin 5 November 2018.

“Dimana klien kamu sebagai pelapor dengan saudara D, dengan tindakan pencemaran nama baik,Juncto Undang-undang ITE.” 

Baca: Cerita Denada Soal Mantan Kekasih di Mata Shakira, 2 Kata Ini Bukti Ihsan Tarore Pandai Ambil Hati

Baca: Generasi Milenial sebagai Penentu Masa Depan Bangsa di Tahun Politik

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Meldi juga menyebutkan bahwa pihak Dewi Perssik telah merendahkan kliennya.

“itu ada pelecehan yang dirasakn klien kami.”

“Dan kalimat tertentu yang merendahkan martabat klien kami,” ungkap Rudi.

Rudi juga mengungkapkan bahwa ada bukti-bukti yang sudah dipersiapkan untuk menjerat sang pedangdut Goyang Gergaji tersebut.

“Ada barang bukti yang kami miliki dari capture instagram, baik dari hasil rekaman kami di YouTube, dan Instagram Live.” 

Baca: Polisi Mati di Rumah Dinas Perdana Menteri Prancis, Katanya Bunuh Diri

Baca: Tindakan Rusdi Kirana di Depan Keluarga Korban Lion Air JT 610

“Itu yang kami miliki,” jelasnya.

“Kami serahkan ke penyidik, kepada penegak hukum, kami akan berikan bukti dan saksi,” lanjutnya.

Kendati mengetahui bahwa Dewi Perssik menggandeng pengacara kondang Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya, namun pihak Meldi cukup positif.

Rudi cukup yakin bahwa kliennya akan memenangkan pertarungan slaing lapor ini.

“Kami yakin permasalahan ini dari bukti dan saksi.”

“Laporan kami akan diterima dan ada dugaan pencemaran nama baik,” ujarnya. 

Baca: Mesin Lion Air JT 610 Masih Berputar Cepat saat Pesawat Jatuh ke Perairan Karawang

Baca: Kepala Desa di Tuban Lima Kali Mencuri di Wilayah Bojonegoro

Sebelumnya Dewi Perssik telah melayangkan somasi kepada Meldi manajemen artisnya.

Dewi Perssik sebelumnya sudah memberikan Meldi kesempatan untuk meminta maaf.

Pedangdut itu memberikan kesempatan tiga hingga empat hari untuk meminta maaf, terhitung dari dilayangkannya somasi itu.

Hotman Paris selaku kuasa hukum Dewi Perssik sebelumnya sudah berusaha untuk membujuk Meldi agar berdamai dengan tentanya itu. 

Baca: Kepala Desa di Tuban Lima Kali Mencuri di Wilayah Bojonegoro

Baca: Warga Gresik Tanam Pohon Pisang di Jalan Kelas Nasional

Namun sayangnya bujukan dari Hotman Paris tersebut tak ditanggapi oleh Meldi.

“memang saya pribadi sudah ngobrol sama dia.”

“Kalau kau minta maaf, masih ada kesempatan, bilang kan ini hanya keluarga” kata Hotman Paris menirukan ucapannya kala itu.

“Dan sudah banyak bukti keluargamu dibantu secara keuangan.”

“Saya bilang, kalau memang ada niat berdamai, hubungi saya dan saya akn fasilitasi.” 

Baca: Yusril Jadi Pengacara Jokowi-Maruf

Baca: Ibu Rumah Tangga di Surabaya ini Olah Biji Sengon jadi Cemilan Sehat dan Laris

“Ya tapi nggak ada kemajuan, ya kira-kira itulah intinya,” jelas Hotman Paris.

Dewi Persik sendiri sebetulnya baru membuat laporan Senin 5 November 2018.

“Dewi Perssik baru bikin laporan polisi, LP nomor 6026 tanggal 5 november 2018.”

“Perlapornya adalah Dewi Murya Agung alias Dewi Perssik.”

“Terlapornya dua orang, yaitu satu wanita berinisial RM yang katanya penyanyi dangdut, satu lgi laki-laki berinisial DS dari manajemen artis.”

“Yang dilporin adalah tiga pasal, yang pada dasarnya adalah sama, yaitu dugaan pencemaran nama baik.”

“Pasal yang dilaporkan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE,” ujar Hotman Paris.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved