Jombang
Baru Berusia Belasan Tahun, Inilah Identitas Pembuang Bayi di Jombang
Polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Desa Gajah, Ngoro, Jombang.
SURYAMALANG.COM, JOMBANG – Polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Desa Gajah, Ngoro, Jombang.
Anggota Polres Jombang telah menangkap Yuda (20), dan Rika (19).
Dua remaja ini diduga terlibat dalam pembuangan bayi itu.
( Baca juga : 2 Pemain Arema FC Hanya di Bangku Cadangan Saat Indonesia Vs Singapura, Begini Respon Milan Petrovic )
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi mengatakan pasangan yang tidak terikat tali perkawinan itu terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Itu sesuai pasal 307 KUHP subsider pasal 305 KUHP,” ungkap AKP Gatot kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (10/11/2018).
Gatot mengungkapkan pasangan ini membuang bayi yang baru berumur dua hari.
( Baca juga : Mantan Arema yang Juga Top Scorer Piala AFF 2010 Buka Peluang Gabung Klub Indonesia Lagi )
“Bayi itu diletakkan di teras rumah warga, kemudian ditinggal pulang,” terangnya.
Pasangan ini juga meninggalkan surat di dekat bayi.
Tulisan tangan 13 baris tersebut tidak menyebut identitas penulis surat.
( Baca juga : Masuk Nominasi 5 Pemain Terbaik, Lihat Catatan Bagus Striker Arema FC, Dedik Setiawan Ini! )
Dalam surat itu, si penulis mengaku sengaja menyembunyikan nama pribadinya.
Tak Tahan Di-Bully, Pria Jombang Ini Tega Bunuh Teman Akrabnya |
![]() |
---|
Ngaku Mampu Ambil Emas Secaga Gaib, Waria Asal Kediri Dibekuk Polisi Di Jombang |
![]() |
---|
Dinsos Jombang Minta Distribusi Beras Dan Telur Untuk BPNT Dilakukan Bersamaan |
![]() |
---|
KUA Jombang Dibobol Pencuri, Dua Hard Disk Komputer Berisi Data Pernikahan Satu Kecamatan Raib |
![]() |
---|
Polisi Panggil Sejumlah Saksi Terkait Kasus Ketua DPRD Jombang |
![]() |
---|