Surabaya

ER Pecatan Polisi Sidoarjo di Kasus Pembunuhan Guru Ngaji yang Direkayasa, Berulah di Lamongan

ER sebelumnya anggota polisi di Sidoarjo berpangkat Briptu tapi dipecat karena terlibat kasus pembunuhan guru ngaji.

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
TRIBUN JATIM/Pradhitya Fauzi
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan berbincang dengan sanak saudara Bripka A, korban penyerangan dua orang tak dikenal di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, Selasa (20/11/2018). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA- Peristiwa penyerangan pada polisi terjadi di Paciran Lamongan Jawa Timur, Selasa (20/11/2018) dini hari.

Peristiwa yang bemula dari penyerangan pos polisi itu menyebabkan seorang anggota polisi, Bripka A, jadi korban dan harus menjalani operasi dan perawatan di RS Bhayangkara Surabaya.

Kasus ini kini langsung ditangani oleh Densus 88 karena ada dugaan kedua pelaku penyerangan yang tertangkap terlibat dalam jaringan kelompok radikal.

Dua pelaku penyerangan yang ditangkap adalah ER dan MS.

Baca: Penyerang Polisi di Paciran Lamongan Ternyata Adalah Pecatan Polisi Sidoarjo Pembunuh Guru Ngaji

Baca: Kronologi Penyerangan Polisi di Lamongan, Bermula dari Aksi Pecah Kaca Pos Lantas

Baca: Hasil Skor Akhir Persekam Metro FC Vs Arema FC – Singo Edan ke Babak 32 Besar Piala Indonesia 2018

Nama pelaku ER langsung menjadi sorotan ketika Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan jika ER adalah pecatan anggota polisi Kota Sidoarjo.

"Pelaku (ER) adalah pecatan Polres Sidoarjo, sudah dipecat tahun 2011 lalu," ujar Luki Hrmawan, Selasa (20/11/2018).

"Pelaku ini bukan residivis, tapi saat itu pernah menjadi pelaku pembunuhan guru ngaji," ungkap Luki.

Bila melihat catatan SURYAMALANG.COM, salah satu pelaku yang dimaksud Kapolda Jatim adalah ER (Eko Risanto) pernah memiliki catatan hitam.

ER sebelumnya tercatat sebagai anggota polisi di Sidoarjo berpangkat Briptu tapi dipecat sebagai polisi karena terlibat kasus pembunuhan.

Ia menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan.

ER menembak mati seorang guru ngaji warga Desa Sepande Candi Sidoarjo pada 28 Oktober 2011. 

Kasus pembunuhan itu juga jadi catatan hitam bagi polisi, khususnya di jajaran Polres Sidoarjo kala itu karena sebelum terungkap sebagai kasus pembunuhan, kasusnya sempat dibalut rekayasa.

Beberapa anggota di jajaran Polres Sidoarjo ikut terjerat kasus ini.

Bahkan seorang Kasat Reskrim Sidoarjo saat itu harus berhadapan dengan hukum karena merekayasa penembakan yang dilakukan ER.

Mereka merekayasa penembakan dengan menyebut korbannya sebagai terduga pelaku kejahatan dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. 

Tapi karena dukungan masyarakat dan banyak pihak, kasus penembakan guru ngaji itu akhirnya terungkap dan ER dipecat sebagai polisi.

ER divonis 11 tahun penjara Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (26/3/2012).

Tapi rupanya ER sudah bebas dari penjara, dan kini harus berurusan dengan hukum lagi karena menyerang polisi di Lamongan.

ER dan rekannya MS ditangkap saat berusaha kabur setelah menyerang anggota polisi di Lamongan.

Kapolda Jatim menyebut kasus penyerangan ER kali ini akan ditangani langsung oleh Densus 88.

Karena muncul dugaan pada kedua pelaku yang merupakan anggota jaringan kelompol radikal, setelah terbukti ditemukan beberapa literatur berbentuk buku wacana radikal saat lakukan penggeledahan di rumah pelaku.

"Karena disinyalir pelaku ini ada kaitannya kelompok radikal, ditemukan banyak buku-buku yang berhubungan dengan kelompok-kelompok radikal, sudah terang jaringannya," tambah Luki. 

Baca: Barbie Kumalasari Ungkap Kelakuan Meldi, Tak Punya Atitude dengan Artis Lain: Pantesan Dewi Murka

Baca: Farhat Abbas Bongkar Fakta Baru Hubungan Angel Lelga dan Fiki Alman Pasca Digerebek Vicky Prasetyo

Kronologi Penyerangan di Lamongan

Kronologi kejadian penyerangan pada Bripka A dimulai ketika Bripka A bersama beberapa Anggota Polsek Paciran Lamongan melakukan patroli rutin pada dini hari pukul 01.30 WIB.

Ditengah aktivitas patroli, beberapa kelompok masyatakat melaporlan, bahwa ada  sekelompol masyarakat yang tidak diketahui identitasnya mendadak melakulan pengerusakan pada pos polisi lalu lintas di wilayah Paciran menggunakan tembakan ketapel berbahan kelereng sebagai pelurunya.

Secara sigap anggota patroli yang berjaga saat itu, termasuk Bripka A melakukan pengamanan.

Namun, tidak disangka kedua pelaku tersebut melawan dan tak segan lakukan penyerangan langsung ke arah Bripka A hingga alami luka pada matanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved