Fakta Lengkap Hercules Ditangkap Polisi Mulai Terkait Kasus Premanisme dan Status Tersangka

Hercules ditangkap polisi. Pria bernama Hercules Rosario Marshal itu ditangkap Satreskrim Jakarta Barat pada Rabu 21 November 2018.

Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews.com
Petugas Polisi menggiring Hercules Rosario Marshal untuk diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). Tokoh pemuda asal Timor Timur tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan dan penguasaan lahan di kawasan Jakarta Barat. TRIBUN JAKARTA/ELGA HIKARI PUTRA 

SURYA.co.id - Hercules ditangkap polisi. Pria bernama Hercules Rosario Marshal itu ditangkap Satreskrim Jakarta Barat pada Rabu 21 November 2018.

Hercules ditangkap polisi saat berada di kawasan Kembangan, Jakarta Barat sekitar pukul 15.00 WI

Penangkapan Hercules dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu.

Berikut fakta-fakta penangkapan Hercules yang dirangkum Tribunnews.com (Grup SURYAMALANG.com)

1. Hercules Tidak Melawan Saat Penangkapan

Saat dibekuk polisi di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Hercules tidak melakukan perlawanan sama sekali.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu tersebut terbilang lancar.

Ada enam orang anggota polisi yang masuk ke dalam rumah Hercules.

Mereka tampak berbincang beberapa saat di ruang tamu bersama Hercules.

Sedangkan beberapa polisi tampak berjaga di depan rumah Hercules dengan membawa senjata lengkap.

Beberapa saat kemudian, Hercules digiring pihak Polisi menuju mobil untuk dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan.

2. Ditangkap Atas Kasus Premanisme

Hercules ditangkap pihak kepolisian atas kasus penguasaan lahan di daerah Kalideres, Jakarta Barat.

Lahan yang dikuasai Hercules bersama anak buahnya tersebut milik PT Nila.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan sudah ada 12 anak buah Hercules yang ditangkap oleh pihak berwajib.

"Ini ada kaitannya dengan yang di Kalideres (penguasaan lahan) kemarin karena saat ini sudah ada 12 anak buahnya yang kita tangkap," ujar Edy di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Edy Suranta Sitepu menjelaskan Hercules diduga meminta uang secara paksa sebanyak Rp 500 ribu di setiap penghuni tanah yang dikuasai.

Hercules juga membawa serta 60 orang anak buahnya saat menyerang kantor PT Nila.

Diketahui sekelompok preman itu diduga mengintimidasi dan melakukan perusakan serta merebut secara paksa ruko PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat.

3. Hercules Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan saat ini Hercules sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan terhadap barang dan orang serta kasus perbuatan tidak menyenangkan.

Edy mengemukakan, Hercules dikenakan Pasal 170 KUHP tentang sanksi kekerasan terhadap orang atau barang dan Pasal 335 KUHP tentang perlakuan tidak menyenangkan.

"Sudah langsung kami tetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 170 dan 335 KUHP," ujar Edy.

Saat ini Hercules sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Penangkapan Hercules Terkait Penguasaan Lahan dan Pengeroyokan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved