Kabar Madiun
3 Wanita Terperdaya Polisi Gadungan, Termasuk Bu Guru di Madiun
Bujangan asal Madiun ngaku sebagai anggota Polres Pacitan. Meskipun hanya ngaku-ngaku, tapi bujangan ini bisa memperdayai 3 wanita.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Joshua (27) harus berurusan dengan anggota Polres Madiun.
Pria asal Desa Sirapan, Kabupaten Madiun ini mengaku sebagai anggota Satintelkam Polres Pacitan.
Joshua juga memperdayai guru wanita berinisial DA (44).
( Baca juga : Bu Guru 44 Tahun di Madiun Terpikat Polisi 27 Tahun, Rela Serahkan Hal Berharga Berikut Ini )
Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono menuturkan kejadian ini bermula saat tersangka minum kopi di warung di Mejayan.
Saat itu ada seorang guru yang mengajar di SMK PGRI Mejayan.
Kemudian tersangka bertanya kepada guru tersebut apakah ada guru wanita yang ingin mencari jodoh.
( Baca juga : Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Pohon Doyong Timpa Bangunan Ruko Di Kediri )
Kemudian guru tersebut memperkenalkan tersangka dengan korban.
Kebetulan saat itu korban juga sedang mencari jodoh.
Tak butuh waktu lama, tersangka datang ke rumah korban untuk menemui orang tua korban pada sore harinya.
Kepada orang tua korban, tersangka mengaku bernama Yuda Fajar, dan bekerja sebagai anggota Satintelkam di Polres Pacitan.
( Baca juga : Merasa Dihina, Ratusan Pengemudi Ojek Online di Kota Madiun Tuntut Prabowo Agar Minta Maaf )
Tersangka juga mengaku menyatakan ingin menikahi DA.
Korban pun merasa yakin dan percaya kepada tersangka.
Bahkan korban rela memberikan kartu ATM miliknya kepada tersangka.
“Dalam rentang waktu April 2016 sampai Juni 2016, tersangka selalu minta uang kepada korban dengan berbagai alasan.”
( Baca juga : PSMS Medan Vs Persebaya, Djanur Tak Gentar Hadapi Sang Mantan, Ambisi Raih Poin di Stadion Teladan )
“Seperti untuk berobat, biaya sekolah di Bandung, dan untuk biaya persiapan pernikahan tersangka dan korban,” kata Ruruh.
Tersangka juga mengambil uang korban secara bertahap.
Perinciannya, tersangka mengambil uang pada tabungan korban sebesar Rp 20,5 juta pada April 2016.
( Baca juga : Selebrasi Osvaldo Haay Meniru Pemain Idolanya, Gabriel Jesus )
Tersangka mengambil uang korban sebesar Rp 44 juta pada Mei 2016.
Tersangka juga mengambil uang korban sebesar Rp 11,6 juta pada Juni 2016.
Selain itu, korban juga pernah memberikan uang tunai sebesar Rp 9 juta kepada tersangka.
( Baca juga : Peringatan BMKG, Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Petir di Malang Raya )
Tersangka juga meminjam laptop milik korban seharga Rp 6 juta.
“Total kerugian korban sekitar Rp 84 juta,” kata Ruruh kepada SURYAMALANG.COM, Senin (26/11/2018).
Karena curiga, korban mencoba mencari tahu siapa identitas tersangka.
Ternyata tidak ada anggota Polres Pacitan yang bernama Yuda Fajar.
( Baca juga : Festival Panawijen Djaman Bijen di Kota Malang Hebohkan Pengunjung )
Karena kesal, korban melaporkan Joshua ke Polres Madiun.
Berdasar hasil pemeriksaan, ternyata pria bujang itu pernah memperdayai dua perempuan lain.
Kepada dua korban itu, tersangka menggunakan modus yang sama.
Namun, sampai sekarang baru dua korban yang melapor kepada polisi.
Dua perempuan yang tidak disebutkan identitasnya ini diperas uangnya sampai sekitat Rp 40 juta.