Hotman Paris Gandeng Pengacara dari Amerika untuk Bantu Korban Lion Air JT 610 PK-LQP
Hotman Paris Gandeng Pengacara dari Amerika untuk Bantu Korban Lion Air JT 610 PK-LQP
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.com - Pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris Hutape memberikan pencerahan hukum kepada para keluarga korban pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610.
Keluarga korban pesawat Lion Air yang jatuh itu memiliki dua dpiihan terhadap uang santunan yang diberikan.
Yang pertama ialah menerima uang santunan tersebut, dan yang kedua adalah menolaknya namun menggugat secara perdata.
Baca: Daftar Nama yang Mungkin Cocok Gantikan Wali Kota Surabaya, Risma, Ada Nama Perempuan
Baca: Panglima TNI Silaturahmi Dengan Para Ulama Banyuwangi, Sempat Jelaskan Latihan Tempur TNI
Baca: Sejarah Bunga Tabebuya di Surabaya & Fotonya Viral, Ternyata Didatangkan dari Malang 8 Tahun Lalu
Baca: Pemkab Lamongan Raih Predikat Terbaik Pelayanan Publik Kemenpan RB
Hotman Paris memang mengikuti perkembangan kasus jatuhya pesawat Lion Air ini.
Sebagai pengacara, Hotman Paris beberapa kali memberikan saran kepada para keluarga korban terkait perkara ini.
Kini, Hotman Paris membuktikan janjinya untuk membantu keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.
Kini Hotman Paris sudah mendatangkan pengacara dari Amerika Serikat.
Pengacar dari Amerika Serikat ini didatangkan untuk membantu keluarga korban mencari keadilan dengan menuntut perusahaan Raksasa Boeing.
Hal ini seperti dilansir SURYAMALANG.com dari video yang diunggah oeh akun instagram Hotman Paris pada Rabu (28/11/2018).
Baca: Dugaan Sementara Terkait Penyebab Robohnya Bangunan Ponpes Al Azhar, Gresik
Baca: Cara Buat Foto Dirimu Jadi Sticker Whatsapp, Ternyata Mudah, Cukup Ikuti 3 Langkah Berikut
Baca: Jonathan Christie Hingga Kevin Sanjaya, Intip Ekspresi Atlet Badminton Saat Ikuti Tes CAT CPNS 2018
Baca: Maskapai Ramai-Ramai Ajukan Extra Flight dari Bandara Juanda Surabaya, Paling Banyak Tujuan Bali
Dalam video tersebut, Hotman Paris meminta korban untuk menghubunginya jika ingin lemayangkan tuntutan kepada Boeing.
"Halo keluarga korban Pesawat Lion Air, sebagaimana janji saya di Kopi Johny kepada empat keluarga yang datang ke Kopi Johny."
"Di sini sudah datang pengacara dari Amerika."
"Yang siap menggugat Boeing di Amerika, dan sudah ada di Jakarta."
"Kami sekarang lagi rapat di Jakarta."
"Bagi para keluarga yang memang berminat menggugat Boeing di Amerika, agar menghubungi saya."
"Agar saya perkenalkan dengan para pengacara di Amerika."
"Dan satu sekarang sudah ada di depan saya."
"Salam Kopi Johny," ujar Hotman Paris Hutapea.
Baca: Heboh Pernikahan Mewah Crazy Rich Surabaya, Jusup dan Clarissa, Ini Penampakan Rumah Mewah Mereka
Baca: Hadir Di Panti Asuhan ST Theresia Kota Malang, Imaculata Beri Motivasi Anak Panti
Baca: VIDEO : Juventus Kalahkan Valencia, Lihatlah Kolaborasi Ronaldo & Mandzukic saat Mencetak Gol
Baca: Pencurian Ponsel di Supermarket di Surabaya Terekam CCTV, Ternyata Tersangkanya Adalah Roso
Berdasarkan video tersebut, diketahui pengacara berusia 50 tahun tersebut sudah berpengalaman dalam menangani kasus gugatan penerbangan.
Dengan senang hati, ia menawarkan diri membantu keluarga korban tanpa dibayar.
Pengacara Amerika ini juga menjelaskan bahwa keluarga korban berhak menuntut ganti rugi kepada pihak maskapai dan pembuat pesawat.
Baca: Nilai Tukar Rupiah Pagi Hari Ini Rp 14.535 Per Dollar AS
Baca: Ahmad Dhani Ajukan Permohonan SP3 Ke Polda Jatim, Kasus Pencemaran Nama Baik
Baca: Tinggal Bersama Maia Estianty, Dul Jaelani Ungkap Sifat Irwan Mussry yang Mirip Ahmad Dhani
Baca: Putri Jackie Chan yang Pernah Jatuh Miskin Akhirnya Menikah Sesama Jenis, Tanpa Restu Orangtua
Ia menilai bagwa langkah keluarga korban yang melayangkan tuntutan kepada pihak Boeing merupakan suatu hak.
Keluarga korban berhak melayangkan gugatan jika kecelakaan terjadi lantara kesalaha, human error, cacat tersembunyi atau pesawat yang tetap dipaksakan terban meskipun sudah tahu terdapat masalah.
"Masyarakat Indonesia harus tau bahwa keluarga korban kecelakaan pesawat berhak menuntut ganti rugi sebesar-besarnya diluar jumlah pertanggungan atau jumlah klaim yang telah biasanya diatur dalam undang-undang," paparnya.
Lebih lanjut, pengacara Amerika tersebut menyayangkan sikap masyarakat Indonesia yang terlalu cepat merasa puas dengan ganti rugi yang diberikan.
Ganti rugi senilai ratusan juta rupiah ini berbanding jauh dengan yang terjadi di Amerika Serikat.
Di Amerika Serikat menilai nyawa korban hingga triliunan rupiah.
"Di Amerika nyawa triliunan rupiah per penumpang kalau terjadi human error, atau ignorance, atau kesalahan, selamat berjuang," pungkasnya pada unggahan @hotmanparisofficial, Rabu (31/10/2018) lalu.