Malang Raya

Reaksi Polinema Terkait Penahanan Jaksa pada Dosen Sri Nurkudri

Kasus itu tidak terkait dengan kepemimpinan era Tundung Subali Patma dan Awan Setyawan.

Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
mochammad rifky edgar hidayatullah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menangkap Dosen Politeknik Negeri Malang (Polinema), Sri Nurkudri alias SN (55) di perumahan Politeknik,Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (18/12/2018). 

SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU – Politeknik Negeri Malang belum mengambil langkah apapun setelah Sri Nurkudri ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam kasus Progam Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).

Sri Nurkudri adalah seorang dosen yang mengajar di Politeknik Negeri Malang.

Staf Humas Politeknik Negeri Malang Joko Santoso menjelaskan, pihaknya belum menerima surat resmi atas penahanan Sri Nurkudri. Pimpinan di Politeknik Negeri Malang pun belum mengambil keputusan apapun.

“Secara resmi institusi belum menerima dari kejaksaan. Sampaai sekarang belum menerima konfirmasi itu sehingga pimpinan belum bisa mengambil sikap seperti apa. Kita juga belum tahu nanti akan dirapatkan secara khusus antara senat dengan pimpinan. Nanti akan ada langkah apa yang ditempuh politeknik,” ujarnya, Rabu (19/12/2018).

Jaksa Tangkap Dosen Polinema, Sri Nurkudri, Terkait Perkara P2SEM

Dijelaskan Joko, kasus yang menimpa Sri Nurkudri adalah kasus lama. Kasus itu tidak terkait dengan kepemimpinan era Tundung Subali Patma dan Awan Setyawan.

“Yang perlu diketahui bahwa kepemimpinan periode Pak Tundung dan Pak Awan sepertinya tidak ada kaitanya dengan kegiatan tersebut. Sehingga penjelasannya harus dari yang bersangkutan seperti apa kronologisnya. Itu yang bisa saya sampaikan,” ungkapnya.

Staf Humas Politeknik Negeri Malang, Joko Santoso.
Staf Humas Politeknik Negeri Malang, Joko Santoso. (benni indo)

Saat itu, program P2SEM juga dianggap tidak melibatkan Politeknik Negeri Malang. Kucuran dana dari pusat saat itu dialirkan ke Pemprov Jatim. Kemudian pihak Pemprov Jatim berkolaborasi dengan para akademisi, termasuk di antaranya adalah Sri Nurkudri.

“Semoga beliau tabah menjalani apa yang menjadi musibah beliau dan semoga ke depannya tidak terulang kembali kegiatan serupa. Saat itu tidak melibatkan P2M-nya Polinema. Anggaran itu dari Pemrpov untuk mengentaskan kemiskinan. Kegiatannya seperti apa bisa dipelajari di dokumennya,” paparnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menangkap Sri Nurkudri di perumahan Politeknik, Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (18/12/2018). Sri Nurkudri ditangkap terkait kasus Progam Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang telah diputus Mahkamah Agung Nomor 1904 K/PID. SUS/2017.

Ia diputus bersalah dalam tindak pidana korupsi, dengan hukuman 4 tahun, denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Malang, Ujang Supriyadi menjelaskan bahwa Kejaksaan telah menjalankan perintah eksekusi atas putusan Mahkamah Agung.

"Hari ini, kami mengeksekusi terpidana dari Mahkamah Agung. Selama 2 hari terakhir, kami melakukan pengintaian dengan membentuk 2 Tim . Kedua Tim itu, melakukan pencarian di Kampus Polinema dan juga di dirumahnya," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas ialah naskah hibah yang ditandatangani Dr H. Soeyono, selaku kepala bidang pemberdayaan Masayarakat Provinsi Jatim dan Budi Tjahyono selaku Direktur Polinema, uang tunai Rp.113 Juta, proposal P2SEM pada lembaga Politeknik Negeri Malang, Jl. Sukarno Hatta, dengan kontak person Sri Nurkudri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved