Kabar Surabaya

Dokter Bagoes jadi Tumbal Skandal P2SEM? Begini Reaksi Istrinya, Fany Setyawati

Fany Setyawati, istri mendiang dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemoko, narapidana P2SEM.

Editor: yuli
Pradhitya Fauzi
Fany Setyawati, istri mendiang dr Bagoes Soetjipto saat bersama sanak saudara dan sejumlah rekannya di ruang transit jenazah 4 Adijasa Surabaya, Kamis (20/12/2018). 

"Kami serahkan semua kepada yang di atas, hanya Tuhan yang tahu," tandasnya.

Sebelum meninggal dunia, lanjut Fany, dr Bagoes juga mengatakan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.

Menurutnya, kasus ini agar diusut seadil-adilnya.

"Yang salah harus dihukum, tapi saya tidak berani ngomong banyak, karena ini sangat berat sekali," beber Fany lalu memandangi jenazah suaminya lagi.

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Inzet: dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo, buron skandal korupsi di Jatim sejak 2010 yang terciduk di Malaysia.
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Inzet: dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo, buron skandal korupsi di Jatim sejak 2010 yang terciduk di Malaysia. (SURYAMALANG.COM)

Dalam pemberitaan sebelumnya, Dr Bagoes dinyatakan meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jatim pada Kamis (20/12/2018) ini.

Perlu diketahui, dugaan kasus korupsi P2SEM dibuka lagi Kejaksaan usai dr Bagoes ditangkap di negeri jiran, Malaysia sekitar akhir tahun 2017 kemarin.

Dr Bagoes sendiri merupakan terpidana kasus dana hibah P2SEM yang buron pasca dirinya ditetapkan berstatus tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 2010 lalu.

Lantaran telah berstatus narapidana, dr Bagoes lantas menjalani masa penahanannya di Lapas Porong.

Sebelumnya, dana hibah P2SEM merupakan dana bantuan dari Pemprov Jatim.

Dana itu diperuntukan kepada kelompok masyarakat (Pokmas).

Dana tersebut senilai lebih dari Rp 200 miliar pada tahun 2008 lalu.

Sejumlah Pokmas di seluruh Jatim mengaku telah menerima itu berdasarkan rekomendasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim.

Namun, dalam pelaksanaannya, Kejati Jatim mengendus adanya hal yang janggal dalam peruntukan dana hibah P2SEM itu.

Kejati Jatim menilai ada yang tidak sesuai.

Kemudian, di tahun 2009, Kejati Jatim pun mengusut kasus itu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved