Malang Raya
Inilah Babak Akhir 18 Bekas Anggota DPRD Kota Malang di Pengadilan Level Pertama
Inilah rincian vonis terhadap 18 bekas anggota DPRD Kota Malang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Kelima Heri Pudji yang divonis empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan
Keenam, Abdul Rahman yang diputus empat tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.
6 TERDAKWA SESI KETIGA
Enam terdakwa adalah Wiwik Hendri Astuti, Suprapto, Sahrawi, Mohan Katelu, Salamet, dan Zainuddin.
Semua divonis sama: pidana penjara empat tahun dua bulan dan denda Rp 200 juta, subsider satu bulan kurungan.
Vonis untuk mereka sedikit lebih ringan karena tidak hanya mengakui perbuatan dan sopan selama persidangan, tapi juga memiliki itikad baik dengan cara mengembalikan seluruh uang gratifikasi yang diterima sebelum sidang beragendakan putusan digelar.
Seluruh terdakwa diduga turut menerima suap terkait pembahasan APBD-P tahun 2015.
Kasus itu menjerat 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 sampai 2019 dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai diduga menerima suap terkait pembahasan APBD-P 2015 kala itu.
Semua nama anggota DPRD Malang yang disebutkan KPK diduga menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton terkait pembahasan APBD-P 2015 dengan nominal total yang yang dibagikan Anton mencapai Rp 600 juta.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp 700 juta yang diterima eks Ketua DPRD, Muhammad Arief Wicaksono dimana ia terlebih dulu diproses KPK. TribunJatim/Praditya Fauzi