Kabar Lumajang

Malam Tahun Baru, Polres Lumajang Tindak Pengendara Dengan Aneka Kasus Pelanggaran Lalin

Pelanggaran itu antara lain pemakaian spare-part motor tidak sesuai standar pabrikan, pemakaian knalpot brong, juga pengendara tidak membawa surat.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Achmad Amru Muiz
Ist
Jajaran Polres Lumajang menindak pengendara melanggar lalu lintas saat menyambut malam tahun baru 2019. 

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Jajaran Polres Lumajang menindak tegas 47 pengendara sepeda motor saat perayaan pergantian tahun, mulai dari Senin (31/12/2018) hingga Selasa (1/1/2019). Terdapat beberapa jenis pelangaran dari 47 penindakan tersebut.

Pelanggaran itu antara lain pemakaian spare-part motor tidak sesuai standar pabrikan, pemakaian knalpot brong, juga pengendara tidak membawa surat kendaraan bermotor.

"Semuanya diberikan bukti pelanggaran (tilang)," kata Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban kepada Suryamalang.com, Selasa (1/1/2019).

Selain menindak pelanggar lalu lintas, polisi juga mengamankan 13 orang pemuda yang kedapatan menggelar acara minum minuman keras di sekitar PJR (Pusat Jajanan Rakyat). Mereka juga dibawa ke Mapolres Lumajang.

“Meskipun ada sebanyak 47 kendaraan yang harus kami tindak tegas, namun pengamanan perayaan kali ini saya nilai cukup berhasil. Tak adanya kejadian kriminalitas seperti begal serta hanya satu kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah Sukodono menjadi tolak ukur kami apakah pengamanan ini berjalan mulus atau tidak,” lanjut Arsal.

Dalam pengamanan Tahun Baru 2019, Kapolres Lumajang memimpin patroli skala besar dengan sandi Operasi Lilin semeru 2019. Arsal berpatroli mengendarai sepeda motor. Selain lebih lincah, hal ini juga membuat penanganan jika terjadi masalah semakin cepat.

Rute dalam patrol ini adalah Berangkat Dari Polres Lumajang – Jalan S Parman – Jalan Yos Sudarso – Jalan Panjaitan – Jalan Imam Bonjol – Jala Slamet Riyadi – Jalan Gubernur Suryo – Jalan Brigjen Katamso – Jalan Gajah Mada – Jalan Hayam Wuruk – Jalan Sunandar Priyo Sudarmo – Jalan Ahmad Yani – Jalan PB Sudirman – Jalan Kyai Ghozali – Jalan MT Haryono – Jalan Suwandak – Masuk mengelilingi sekitaran Alun – alun Kab Lumajang

Ditempat lain, Kapolsek Candipuro AKP Ernowo memimpin kegiatan razia toko yang diduga menjual miras maupun bahan miras oplosan di wilayah Kecamatan Candipuro, Senin (31/12/2018) malam. Polisi menyita sejumlah botol dan kardus minuman beralkohol dari beberapa toko di Candipuro. Polisi membawa pemilik toko dan barang bukti ke Mapolres Jember untuk penanganan lebih intensif. Mereka ditindak karena tidak memiliki izin berjualan minuman beralkohol.

"Sekali lagi saya tegaskan, kami menyatakan perang dan terus memberantas narkoba dan minuman keras," tegas Arsal.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved