Malang Raya
Rumah Sakit di Malang Raya Tetap Bisa Layani Pasien BPJS Kesehatan
Empat diantaranya yakni RSUD Lawang, RS Jiwa dr Radjiman W Lawang, RSIA Puri Malang, dan RSUD Kanjuruhan Malang.
Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Rumah Sakit (RS) di Kota Malang masih bisa melayani pasien BPJS Kesehatan. Sebanyak delapan Rumah Sakit (RS) di wilayah BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang belum memperpanjang akreditasi. Meski begitu, delapan RS itu masih bisa melayani pasien BPJS Kesehatan.
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang, Susanti Vita Devi mengatakan ada 42 RS dan 6 klinik utama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Malang Raya. Pihaknya membawahi tiga wilayah. Yakni, Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Dari jumlah tersebut ada, delapan RS yang status akreditasinya tidak meningkat. Antara lain, RSUD Lawang, RS Jiwa dr Radjiman W Lawang, RSIA Puri Malang, RSUD Kanjuruhan Malang, RS Punten Batu, RSIA Mardi Waloeja Malang, RSIA Mutiara Bunda Malang dan RS Marsudi Waluyo Malang.
“Empat diantaranya yakni RSUD Lawang, RS Jiwa dr Radjiman W Lawang, RSIA Puri Malang, dan RSUD Kanjuruhan Malang sudah memiliki jadwal survei dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS),” ujarnya, Jumat (4/1/2019).
RSUD Lawang dijadwalkan pada 15-18 Januari 2019, RS Jiwa dr Radjiman W Lawang dijadwalkan pada 14-18 Januari 2019, RSIA Puri Malang dijadwalkan pada 7-9 Januari 2019 dan RSUD Kanjuruhan Malang dijadwalkan pada Februari 2019.
"Keempat RS ini sudah memiliki jadwal survei dari KARS. Tapi empat RS ini tidak masuk dalam kategori rekomendasi ataupun tidak direkomendasikan oleh Kemenkes," lanjutnya.
Sedangkan, RS Punten Batu, RSIA Mardi Waloeja Malang, RSIA Mutiara Bunda Malang dan RS Marsudi Waluyo Malang masuk dalam kategori rekomendasi dari Kemenkes. Namun empat RS itu belum memiliki jadwal survei dari KARS. Namun, keempatnya
"Intinya meskipun belum memperbarui akreditasi, seluruh RS ini tetap bisa melayani pasien BPJS," tegasnya.
Susanti menampik adanya RS yang terancam terhenti dalam melayani pelayanan BPJS Kesehatan. Bahkan, pihaknya justru menambah perjanjian kerjasama dengan RS baru pada 2018 lalu.
"2018 kita nambah empat. Tiga rumah sakit, satu klinik utama," pungkasnya.
Diinformasikan, 11 Rumah Sakit di Jawa Timur terancam terhenti dalam melayani pelayanan BPJS Kesehatan. Hal itu dikarenakan status akreditasi Rumah Sakit yang tidak meningkat.
Deputi BPJS kesehatan Wilayah Jatim, Handaryo, menyebut dari 315 rumah sakit di Jatim yang telah tergabung dengan BPJS Kesehatan, ada 11 rumah sakit yang terancam tidak bisa melayani pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan.