News

Sebar Foto Tanpa Busana Polwan Brigpol Dewi Hingga Dipecat, Ini 5 Fakta Napi si Kompol Gadungan

Sebar Foto Tanpa Busana Polwan Brigpol Dewi Hingga Dipecat, Ini 5 Fakta Napi yang Jadi Kompol Gadungan

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews.com
Sebar Foto Tanpa Busana Polwan Brigpol Dewi Hingga Dipecat, Ini 5 Fakta Napi si Kompol Gadungan 

Pihak Lapas Way Gelang, di Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus membenarkan warga binaanya yang menjadi pelaku dan pemicu kasus pornografi terhadap seorang polwan di Makassar.

Napi tersebut bernama M Alfiansyah bin Saum.

Sesuai KUHP pasal 170, ia divonis dengan masa hukuman selama delapan tahun empat bulan, dengan masa ekspirasi pada 16 Januari 2022.

2. Dipindah ke Makassar sejak kasus Brigpol Dewi terungkap

Menurut Kalapas Way Gelang Sohibur Rachman, kasus tersebut sudah terjadi sejak awal November 2018 lalu.

Saat itu ada surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM yang minta peran pihak Lapas Way Gelang untuk menyelidiki kasus penipuan.

Kemudian pada 12 November 2018, tim dari Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan datang untuk menjemput warga binaan yang bersangkutan.

Berikut ini Daftar Rumah Sakit di Jatim yang Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Ada 4 di Malang

Arti dan Lirik Lagu EXO Dont Mess Up my Tempo, Berikut Terjemahan dalam Bahasa Indonesia

Spesifikasi dan Harga Nokia 9 PureView yang Memiliki 5 Kamera Belakang

Hal itu dikuatkan dengan dokumen dan hasil koordinasi dengan pusat untuk penyelidikan.

"Karena locus perkara ada di sana, maka kami serahkan warga binaan tersebut untuk penyelidikan di sana, didukung dengan surat-surat yang lengkap dari polda. Maka sejak 12 November 2018 warga binaan tersebut sudah tidak ada lagi di Lapas Way Gelang," ujar Sohibur, Jumat, 4 Desember 2019.

3. Gunakan ponsel warisan

Dari hasil penyelidikan singkat yang dilakukan sebelum dibawa ke Makassar, Alfiansyah 'bermain' sendiri.

Dia bukan anggota komplotan penipuan seperti yang beberapa waktu pernah diungkap.

"Warga binaan itu dapatkan ponsel hasil warisan dari warga binaan yang sudah bebas sebelumnya. Dan saya belum ada di sini. Sebab kami jaga ketat barang bawaan yang dibawa besuk anggota keluarga," terang Sohibur.

4. Berkenalan lewat Facebook dan pacaran secara LDR

Brigpol Dewi mengirimkan foto selfie setengah bugilnya kepada Kompol gadungan yang tak lain narapidana di Lampung.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved