Kabar Surabaya
Wali Kota Risma Terancam Hak Tanya DPRD Surabaya, Abaikan Pelanggaran di Bulak Banteng Bandarejo ?
Wali kota Surabaya,Risma terancam dipanggil DPRD Kota Surabaya menggunakan Hak Bertanya karena keluhan warga Bulak Banteng Bandarejo.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
Dia mengatakan Lantamal V masih berusaha untuk melakukan relokasi pada kampung yang dihuni oleh 350 KK di Bulak Banteng Bandarejo.
"Padahal warga kami tersebut sudah menghuni kawasan itu sejak tahun 1932 dan memiliki bukti-bukti kepemilikan tanah seperti petok dan juga bukti surat ipeda," lanjut Priyam.
Namun Lantamal V ingin merelokasi Kampung kami mereka menggunakan dalih surat kepemilikan berupa garis sempadan dan juga berkas lainnya.
Padahal warga menilai berkas tersebut sudah dinyatakan tidak valid oleh akademisi Surabaya.
Warga juga sudah menempati tanah tersebut sejak tahun 1932.
"Kami diintimidasi, material masuk ke kampung kami saja tidak boleh, PJU tidak boleh masuk, dan pecah PBB juga tidak bisa apalagi membuat Sertifikat. Ini sudah melanggar hak asasi manusia kami sebagai penduduk warga Indonesia," ulasnya.
Warga Bulak Banteng Banderejo jadi terisolir, bahkan mereka tak bisa memperbaiki rumahnya yang bocor di musim hujan karena tak boleh ada material apapun masuk ke kampung itu.
Ketua DPRD Kota Surabaya Sarankan Revisi RTRW
Permasalahan warga Bulak Banteng Bandarejo yang dinilai diabikan oleh Wali Kota Risma mendapatkan perhatian dari Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji.
Setelah ratusan warga Bulak Banteng Bandarejo sempat mendatangi kantor DPRD, Armuji mengaku sudah melakukan tindakan lebih lanjut untuk menangani masalah warga Bulak Banteng Bandarejo tersebut.
"Saya sudah komunikasi langsung dengan Wali Kota Surabaya Ibu Tri Rismaharini, namun belum ada respon sama sekali," kata Armuji pada Surya, Sabtu (12/1/2019).
Politisi PDIP ini mengatakan bahwa pihaknya juga sudah mengeluarkan surat rekomendasi pada Pemkot Surabaya agar segera melakukan tidak lanjut.
Terutama untuk melindungi 1300 warga Surabaya yang tinggal di RT 1, 2 dan 3 di RW 3 Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran tersebut.
Dikatakan Armuji, warga sudah tinggal bertahun-tahun di sana. Bahkan ada yang sudah tinggal sejak sebelum kemerdekaan yaitu tahun 1932dan tidak ada masalah soal kepemilikan tanah.
Sehingga tidak adil bagi warga jika harus direlokasi atas dasar kepemilikan tanah yang tidak jelas oleh Lantamal V.