Jangan Jadi Pelakor Atau Pebinor Jika Tidak Ingin Dihukum dan Dipidana, Sudah Ada Peraturannya

Jangan Jadi Pelakor Atau Pebinor Jika Tidak Ingin Dihukum dan Dipidana, Sudah Ada Peraturannya

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: eko darmoko
net
Jangan Jadi Pelakor Atau Pebinor Jika Tidak Ingin Dihukum dan Dipidana, Sudah Ada Peraturannya 

Menurut Agustinus, tak menutup kemungkinan perluasan pasal zina memunculkan tindakan kejahatan lain, yakni pemerasan. "Apa yang akan terjadi (jika perluasan pasal zina disahkan)? Pemerasan.

Ini ekses negatif yang kemungkinan bisa terjadi dan ini yang harus diantisipasi," ujar Agustinus dalam sebuah diskusi bertajuk 'Membedah Konstruksi Pengaturan Buku I Rancangan KUHP' di Kampus Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).

Ayu Ting Ting Sindir Sikap Plin-Plan Ivan Gunawan, Hingga Tantang untuk Nyatakan Cinta

Polresta Kediri Miliki Ruang Tahanan Berstandar, Pembesuk Dan Tahanan Tak Bisa Berinteraksi Langsung

Dicegat & Didaratkan Paksa Jet Tempur TNI, Ethiopian Airlines Mengaku Buat Penerbangan Tak Terjadwal

Cinta Laura Akan Ikut Ajang Puteri Indonesia, Jawabannya Diberikan Usai Didesak Penggemar

Pasal 460 ayat 1 huruf e draf RKUHP per 2 Februari 2018 menyatakan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Tindak pidana tersebut tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anak. Dalam KUHP sebelum revisi, perbuatan seksual di luar perkawinan tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Perbuatan zina hanya dapat dipidana dengan mensyaratkan adanya ikatan perkawinan para pelaku.

Agustinus menjelaskan, dalam suatu hubungan seksual antara dua orang, bukan tidak mungkin salah satu pihak akan menekan pihak yang lain dengan memberikan ancaman untuk melapor.

Salah satu pihak dapat meminta kompensasi atau pemberian uang ke pihak lain jika tidak ingin dilaporkan.

Jika pasal tersebut nantinya disahkan, Agustinus khawatir ketentuan itu justru akan memfasilitasi seseorang dalam melakukan pelanggaran hukum.

"Saya khawatir justru UU akan memfasilitasi bentuk kejahatan semacam ini karena orang seperti diberi semacam power untuk bisa menekan melalui peraturan hukum," tuturnya.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved