Kabar Gresik

Plt Kepala BPPKAD Gresik Potong Insentif Pegawai, Terkumpul hingga Rp 1 Miliar

Uang insentif pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik dipotong sampai terkumpul Rp 537 juta. Bahkan uang itu bisa terkumpul Rp 1 miliar.

Penulis: Sugiyono | Editor: yuli
sugiyono
TERSANGKA KORPSI - Tim penyidik Kejari Gresik membawa Sekretaris sekaligus pejabat pelaksana tugas (Plt) Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, M Mukhtar, ke mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan di Medaeng, Sidoarjo, Selasa (15/1/2019). 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Sekretaris sekaligus pejabat pelaksana tugas (Plt) Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik M  Mukhtar sebagai tersangka tunggal. 

Kejari Gresik Pandoe Pramoekartika mengatakan bahwa dari inoformasi masyarakat pada Senin (14/1/2019), tim penyidik langsung menggeledah kantor BPPKAD di kompleks kantor Pemkab Gresik, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas.

Kemudian hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu 14 orang pegawai BPPKAD dibawa ke kantor kejaksaan untuk menjelaskan potongan intensif tersebut. Ternyata mereka tidak bisa menjelaskan.

Pegawai BPPKAD yang diminta keterangan selama 1X24 jam yaitu M Mukhtar, kemudian Kepala BIdang Anggaran Mat Yazid (MY), Kasubid Anggaran Urusan Pemerintahan Wajib Agung Fery Setiono (AFS), Kepala Bidang Penagihan dan Pelayanan  Ahmad Haris (AHR) dan Kepala Bidang Perbendaharaan Anis Nurul Aini (ANA).

“Dari bukti-bukti yang ada yaitu komputer, flashdisk, hanphone dan dokumen-dokumen mereka sulit untuk mempertanggungjawabkan uang itu,” kata Pandoe, Selasa (15/1/2019).

VIDEO - Detik-detik Penggeledahan Jaksa di Kantor BPPKAD Kabupaten Gresik

Setelah pemeriksaan, ternyata hanya seorang yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu M Mukhtar.

“Yang empat boleh pulang. Tapi penetapan tersangka ini bisa bertambah sesuai hasil pemeriksaan selanjutnya,” imbuhnya.

Pandoe menjelaskan bahwa uang tersebut dari potongan insentif setiap pegawai.

“Selanjutnya, uang itu dipotong lagi oleh oknum di BPPKAD Kabupaten Gresik ada yang 10 persen. Sampai terkumpul Rp 537 juta. Bahkan uang itu bisa terkumpul Rp 1 miliar,” katanya.

BERANTAS KORUPSI - Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika (tengah) menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (15/1/2019). Uang itu hasil pemotongan insentif pegawai Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik. Tersangka kasus ini adalah M  Mukhtar, Plt Kepala BPPKAD Gresik.
BERANTAS KORUPSI - Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika (tengah) menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (15/1/2019). Uang itu hasil pemotongan insentif pegawai Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik. Tersangka kasus ini adalah M Mukhtar, Plt Kepala BPPKAD Gresik. (sugiyono)

Sementara tiga pengacara tersangka M Mukhtar --M Munif Ridwan, Rizal Hariyadi dan Agustinus Widyopurnomo-- mengatakan akan meminta penangguhan penahanan. Sebab, uang tersebut tidak digunakan untuk diri sendiri.

“Uang itu dikumpulkan untuk melakukan kegiatan di intansi beliau, sehingga kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” kata Munif.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved