Kabar Gresik
Plt Kepala BPPKAD Gresik Potong Insentif Pegawai, Terkumpul hingga Rp 1 Miliar
Uang insentif pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik dipotong sampai terkumpul Rp 537 juta. Bahkan uang itu bisa terkumpul Rp 1 miliar.
Penulis: Sugiyono | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Sekretaris sekaligus pejabat pelaksana tugas (Plt) Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik M Mukhtar sebagai tersangka tunggal.
Kejari Gresik Pandoe Pramoekartika mengatakan bahwa dari inoformasi masyarakat pada Senin (14/1/2019), tim penyidik langsung menggeledah kantor BPPKAD di kompleks kantor Pemkab Gresik, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas.
Kemudian hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu 14 orang pegawai BPPKAD dibawa ke kantor kejaksaan untuk menjelaskan potongan intensif tersebut. Ternyata mereka tidak bisa menjelaskan.
Pegawai BPPKAD yang diminta keterangan selama 1X24 jam yaitu M Mukhtar, kemudian Kepala BIdang Anggaran Mat Yazid (MY), Kasubid Anggaran Urusan Pemerintahan Wajib Agung Fery Setiono (AFS), Kepala Bidang Penagihan dan Pelayanan Ahmad Haris (AHR) dan Kepala Bidang Perbendaharaan Anis Nurul Aini (ANA).
“Dari bukti-bukti yang ada yaitu komputer, flashdisk, hanphone dan dokumen-dokumen mereka sulit untuk mempertanggungjawabkan uang itu,” kata Pandoe, Selasa (15/1/2019).
• VIDEO - Detik-detik Penggeledahan Jaksa di Kantor BPPKAD Kabupaten Gresik
Setelah pemeriksaan, ternyata hanya seorang yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu M Mukhtar.
“Yang empat boleh pulang. Tapi penetapan tersangka ini bisa bertambah sesuai hasil pemeriksaan selanjutnya,” imbuhnya.
Pandoe menjelaskan bahwa uang tersebut dari potongan insentif setiap pegawai.
“Selanjutnya, uang itu dipotong lagi oleh oknum di BPPKAD Kabupaten Gresik ada yang 10 persen. Sampai terkumpul Rp 537 juta. Bahkan uang itu bisa terkumpul Rp 1 miliar,” katanya.

Sementara tiga pengacara tersangka M Mukhtar --M Munif Ridwan, Rizal Hariyadi dan Agustinus Widyopurnomo-- mengatakan akan meminta penangguhan penahanan. Sebab, uang tersebut tidak digunakan untuk diri sendiri.
“Uang itu dikumpulkan untuk melakukan kegiatan di intansi beliau, sehingga kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” kata Munif.