Kabar Jombang
Driver Ojek Online Bawa Siswi Masuk ke Dalam Kamar, Mandi Sebelum Ngopi, Lalu Terdengar Teriakan
Driver Ojek Online di Jombang Bawa Siswi Masuk ke Dalam Kamar, Mandi Sebelum Ngopi, dan Terjadilah Momen Kelam
Penulis: Sutono | Editor: eko darmoko
"Namun tidak sampai rumah korban, pelaku berhenti dan mengkonfirmasi aplikasinya, pelanggan telah sampai ke tujuan. Selanjutnya aplikasi dimatikan," imbuh Kasatreskrim Azi Pratas.
Selanjutnya pelaku membonceng korban ke rumah kakaknya di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan.
"Alasannya akan mandi dahulu sebelum ngopi," bebernya.
• Sule Buka Suara Kenapa Masih Pajang Foto Lina di Rumahnya, Gara-gara Ditanya Masih Rindu?
• Mahasiswi Untag Surabaya Tewas Gantung Diri di Kos Putri Nginden Baru
• Potret Mantan Kekasih Nagita Slavina Sebelum Raffi Ahmad, Kini Sudah Menikah & Punya Istri Cantik
• Tangis Vanessa Angel Pecah Ingat Mendiang Ibunya, Tiba-tiba Peluk Feni Rose, Ucap Semua Akan Berbeda
• Potret Ibu Sophia Latjuba yang Jarang Tersorot, Berparas Bule, Pantas Anaknya Cantik dan Awet Muda
Tak curiga, korban santai saja saat diajak pelaku masuk ke rumah.
"Kebetulan korban juga perlu nge-charge ponselnya," kata AKP Azi Pratas Guspitu.
Pelaku yang sudah tak sabar lantas menggiring korban masuk ke dalam kamar.
"Di dalam kamar itulah, pelaku menidurkan korban di kasur kemudian meremas-remas payudara korban dan juga menciumi bibir korban," bebernya.
Mendapat pelakuan seperti itu, korban memberontak dan mengancam berteriak-teriak minta tolong.
"Akhirnya pelaku ketakutan dan menghentikan perbuatannya," imbuhnya.
Korban segera menghubungi teman-temannya minta dijemput, dilanjutkan menghubungi petugas.
Sejumlah tim buru sergap beserta unit PPA Polres Jombang segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti diamankan petugas.
Di antaranya satu buah ponsel, satu jaket ojek online hitam kombinasi hijau, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam nopol AG 5073 KKB, satu jaket Levis biru, satu buah leging hitam.
Pelaku tak berkutik saat digelandang petugas ke Mapolres Jombang untuk diperiksa. Kepada petugas dirinya mengaku baru sekitar empat bulan menjadi ojek online.
Atas perbuatannya, sambung Azi Pratas, tersangka terancam dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
”Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Pratas menegaskan.
• Nagita Slavina Ungkapkan Kekesalan Hingga Protes Saat Tahu Warisan Sang Ibu Jatuh ke Sosok ini