Kabar Jombang

Driver Ojek Online Bawa Siswi Masuk ke Dalam Kamar, Mandi Sebelum Ngopi, Lalu Terdengar Teriakan

Driver Ojek Online di Jombang Bawa Siswi Masuk ke Dalam Kamar, Mandi Sebelum Ngopi, dan Terjadilah Momen Kelam

Penulis: Sutono | Editor: eko darmoko
IST
Ilustrasi 

"Mendengar ada suara wanita, warga Sukamenanti mendatangi sumber suara dan kedapatan pelaku ini mau bertindak cabul, dan pelaku langsung diserahkan ke kami," bebernya.

4. Pelaku terancam 9 tahun penjara

Anung pun menuturkan, saat ini pihaknya masih memproses pelaku, dengan mengancam pelaku pasal 289 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan cabul, dihukum karena salahnya melakukan perbuatan melanggar kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

"Kami amankan, dan kami ancam pasal 289 pencabulan dengan hukuman sembilan tahun," tutupnya.
Terungkap! Ini Alasan Najwa Shihab Tolak Tawaran Jadi Ketua Tim Sukses Jokowi-Maruf

5. Imbauan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung

Sementara itu menanggapi peristiwa ini, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung Cahyo mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada.

"Jadi para pelanggan online untuk lebih waspada lagi, kalau ada kendaraan dengan aplikasi beda tolak saja," sebutnya.

Harto pun juga mengimbau kepada para driver untuk waspada juga saat mengambil order pada malam hari.

"Untuk antisipasi juga para driver diminta waspada pada malam, biasanya kejahatan jalanan terjadi pada malam hari," tandasnya. (*)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved