Kabar Surabaya
Fakta-fakta Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Selama 10 Tahun di Surabaya
Seorang Ayah di Surabaya tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun selama 10 tahun
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: eko darmoko
Rekam kejahatan Hendrik Sugiyanto pun terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/1/2019).
Selepas sidang yang digelar tertutup ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi menjelaskan, bahwa antara Hendrik Sugiyanto dan Jelita ada hubungan percintaan.
• Potret Terbaru Veronica Tan di Tengah Ramai Kabar Pernikahan Ahok BTP, Semakin Cantik dan Natural
• VIRAL Bayi di Tuban Punya Nama Panjang Sebanyak 19 Suku Kata, Silakan Dibaca! Bisakah Menghafalnya?
• Penyebab Bayi di Tuban Diberi Nama 19 Kata Ternyata Begini, Simak Pengakuan Sang Ayah
Meskipun pada awalnya Jelita yang berstatus siswi sekolah adalah pelanggan Hendrik Sugiyanto yang notabene adalah driver taksi online.
"Sebenarnya, korbannya ini pacarnya Hendrik," beber Deddy usai sidang.
Namun, kisah asmara mereka sudah melebih batas.
Deddy mengungkapkan, keduanya juga telah berhubungan intim layaknya suami istri.
"Dijanjikan untuk dinikahi, sudah disetubuhi sekitar tiga kali," sambungnya.
Kasus tersebut bermula ketika Jelita kerap mengorder terdakwa guna mengantar jemput sekolah.
• Kronologi Kebohongan Amir Terbongkar, Lelaki yang Jalan Kaki dari Medan-Banyuwangi, Tidak Temui Ibu
• Komentar Polisi Setelah Dengar Pengakuan Bohong Amir Pejalan Kaki dari Medan ke Banyuwangi
Lantaran hubungan keduanya terlalu intens, hampir setiap hari bertemu, keduanya pun sepakat untuk berpacaran.
Hingga akhirnya, keduanya memutuskan untuk melakukan hubungan badan alias bercinta.
Kisah kasih mereka ternyata diketahui orang tua Jelita, termasuk perihal hubungan intim keduanya.
Lantaran tak terima putrinya berhubungan badan dengan pria yang tak dikehendaki, orangtua Jelita pun melaporkan hal itu ke Polrestabes Surabaya.
Orangtua Jelita juga mengaku enggan menikahkan putrinya engan Hendrik.
"Karena orangtuanya tidak terima kalau keduanya menikah, makanya melapor ke polisi," tandasnya.
Akibat ulahnya itu, Hendrik dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.