Kabar Surabaya
Daftar Tarif Rawat Jalan BPJS Kesehatan yang Kini Tak Lagi Gratis, Ini 4 Syarat dan Ketentuannya
Berikut daftar tarif rawat jalan BPJS kesehatan yang kini tak lagi gratis, ini 4 syarat dan ketentuan yang harus diketahui
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
Yakni penyakit yang tanpa rujukan dokter sebelumnya sehingga peserta BPJS memutuskan rawat jalan.
Herman menyebutkan ada kecenderungan pasien tidak puas dengan dokter yang satu mencoba sendiri ke dokter rumah sakit tertentu.
Kemudian mereka memutuskan periksa di salah satu rumah sakit.
Inilah yang kemudian berlaku tarif rawat jalan
"Pusat telah mendiagnosa semua jenis penyakit yang biasa diderita pasien untuk rawat jalan. Jadi saat ini belum berlaku Urun biaya ini. Belum ada pemberlakuan tarif rawat jalan. Ingat tidak semua penyakit kok," tandas Herman.
Diakui bahwa sejumlah penyakit tertentu menjadi kecenderungan pasien untuk memilih rawat jalan.
Penyakit-penyakit selera pasien itu kini tengah dikelompokkan oleh Kemenkes.
Artinya Permenkes 51 ini masih digodok.
3. Ketentuan naik kelas
Selain akan berlaku tarif rawat jalan, Permenkes baru itu juga kembali mengatur mengenai besaran biaya naik kelas. Ketentuannya, pasien BPJS hanya boleh naik kelas layanan Hanya satu kelas di atasnya.
Misalnya kelas 3 hanya boleh naik kelas 2.
Namun Herman menyebutkan bahwa naik kelas itu hanya pada layanan kamar saja
. "Jika kelas 2 harus empat pasien saat naik kelas 1 kamar diisi 2 pasien. Itu saja. Dokter dan layana medis lain tetap sesuai kelasnya," tandas Herman
Inilah dalam ketentuan Permenkes yang kelas 2 nak ke kelas 1 harus membayar Selisih Biaya antara Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi.
Khusus untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas 1, harus membayar Selisih Biaya paling banyak sebesar 75% Tarif INA-BCS (tarif layanan keseluruhan).