Kabar Surabaya

Daftar Tarif Rawat Jalan BPJS Kesehatan yang Kini Tak Lagi Gratis, Ini 4 Syarat dan Ketentuannya

Berikut daftar tarif rawat jalan BPJS kesehatan yang kini tak lagi gratis, ini 4 syarat dan ketentuan yang harus diketahui

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
Kompas.com
Daftar Tarif Rawat Jalan BPJS Kesehatan yang Kini Tak Lagi Gratis, Ini 4 Syarat dan Ketentuannya 

4. Tarif tidak berlaku bagi JKN-KIS 

Daftar Tarif Rawat Jalan BPJS Kesehatan yang Kini Tak Lagi Gratis, Ini 4 Syarat dan Ketentuannya
Daftar Tarif Rawat Jalan BPJS Kesehatan yang Kini Tak Lagi Gratis, Ini 4 Syarat dan Ketentuannya (TribunJogja.com )

Dwika Ari, Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Cabang Surabaya menambahkan bahwa tarif itu belum di berlakukan alias masih di godok di kementrian kesehatan.

Namun Urun biaya dan beban biaya itu tidak berlaku jika pasien yang bersangkutan tidak neko-neko.

"Tidak naik kelas dan tidak rawat jalan sesuai selera pasien. Perlu disampaiakan bahwa urun biaya itu tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah maupun pemerintah pusat," kata Ari.

Dalam ketentuannya nanti, semua terkait Urun biaya dan naik kelas itu  RS harus menyampaikan utuh mengenai biaya Detailnya di muka.

Peserta BPJS dan keluarganya wajib tahu tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved