Kabar Jombang
Afifudin Mencoba Memperkosa Gadis 19 Tahun di Tengah Persawahan Jombang
Afifudin (19) ditangkap anggota Polsek Perak karena diduga berusaha memperkosa gadis berinisial BM (19) di areal persawahan Jombang.
Korban juga mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
Mendapat perlakuan itu, korban memberontak sehingga kain penutup mulutnya terlepas.
Lalu korban teriak minta tolong. Teriakan korban didengar sejumlah petani di sawah.
Para petani langsung mendatangi sumber suara, dan menolong korban.
Kemudian tersangka digiring menuju Balai Desa Sukorejo, dan menghubungi polisi.
Petugas Polsek Perak yang datang ke lokasi segera menangkap tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” kata Untung Sugiarto.
Berita Terkait