Kabar Surabaya

Aksi Ribuan Driver Ojek Online di PN Surabaya, Ahmad Hilmi Resmi Alih Status Jadi Tahanan Kota

Seiring proses aksi ribuan driver ojek online atau Ojol di PN Surabaya,Ahmad Hilmi Hamdani ditetapkan status tahanannya beralih menjadi tahanan kota

Editor: Dyan Rekohadi
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Driver Ojek Online Ahmad Hilmi Hamdani (rompi merah) saat jalani sidang di Ruang Cakra PN Jalan Arjuno, Rabu (30/1/2019) 

Ahmad Hilmi Hamdani adalah seorang driver ojek online yang harus berhadapan dengan hukum karena dianggap lalai dalam mengendarai motor di jalan raya hingga menyebabkan seorang penumpangnya bernama Umi Insiyah meninggal dunia.

Ia menjalani sidang dengan dakwaan Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hilmi diketahui masih harus menjalani empat sidang lagi.

Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (7/2/2019) pekan depan dengan agenda yang sama yakni mendengar keterangan saksi warga dan saksi yang meringankan.

(TribunJatim.com - Luhur Pambudi)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved