Siswi 6 SD Diperkosa Sopir Bemo Bekali-kali dalam Semalam, Modusnya Bikin Keluarga & Tetangga Kaget

Siswi Kelas 6 SD Diperkosa Sopir Bemo Bekali-kali dalam Semalam, Modusnya Bikin Keluarga dan Tetangga Muntab

Editor: Adrianus Adhi
Ist
Ilustrasi 

* Keluarga YN sejak Rabu sore sudah mencari keberadaannya karena tidak pulang ke rumah

Kamis 31 Januari 2019

* Bemo yang membawa YN melintas di Jalan Soeharto persis di depan Pasar Kasih Naikoten Kupang pukul 10.30 Wita.

* Keluarga yang telah mencari keberadaan YN, langsung menahan bemo tersebut

* Ketua RT Tertius Lutu (43) yang juga ikut dalam pencarian langsung mencabut kunci kontak bemo

* Lutu menghubungi anggota Bhabinkamtibmas Maulafa, Brigpol Ichsan Djawa SH

* Marten kemudian langsung ditangkap untuk dimintai pertanggungjawabannya

* Polisi melakukan pemeriksaan dan visum pada FN di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang

* Polres Kupang Kota menahan Marten.

* Marten mengatakan setahu dirinya, FN bukan siswi SD, melainkan sudah SMA

* Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH mengatakan Marten terancam hukuman 15 tahun penjara

* Marten melanggar Undang Undang Perlindungan Anak

* Pasal yang dikenakan yakni pasal 81 (2) subsider pasal 82 (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 (1) KUHP

* Marten terancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (*)

Bermula dari Warkop di Gondanglegi, Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Polsek Bantur & Bululawang

Pria Lompat ke Sungai dari Atas Jembatan Arteri Porong, Pesan Terakhirnya Titipkan Anak ke Kerabat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved