4 Fakta Pernikahan Bocah SD & SMP di Kalimantan yang Viral, Pihak Keluarga Mengaku Terpaksa

Pernikahan Anak di Bawah Umur yang dilakukan sepasang bocah (SD dan SMP) di Kalimantan viral di medsos, berikut fakta-faktanya

Instagram Habar Kalimantan
Fakta tentang pernikahan bocah SD dan SMP di kalimantan 

SURYA.co.id - Pernikahan Anak di Bawah Umur yang dilakukan sepasang bocah (SD dan SMP) di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, pada hari Jumat (1/2/2019), menjadi viral di media sosial.

Sejumlah fakta tentang pernikahan Anak di Bawah Umur bocah SD dan SMP di Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan akhirnya terungkap

Dilansir dari Banjarmasin Post dalam artikel 'Pernikahan Anak di Bawah Umur di Halong Ungkap 4 Fakta, Umur Belasan Hingga Alasan Keluarga', pernikahan anak di bawah umur ini terjadi pada si perempuan berinisial D berusia 15 tahun duduk di kelas 2 SMP dan si laki-laki berinisial AD berusia 14 tahun duduk di kelas 5 SD

Berikut sejumlah fakta terkait kabar pernikahan anak di bawah umur di Halong yang juga beredar dan menjadi viral di media sosial (medsos)

1. Pengakuan Pihak Keluarga

Sang ayah dari mempelai pria DA, secara  terang-terangan mengakui anak laki-lakinya memang sudah menikah.

Disampaikannya, pernikahan ini ditempuh setelah pihak keluarga berunding dan juga meminta masukan ke beberapa pihak lainnya.

Fakta-fakta Heboh Ratusan Massa OKP yang Turun ke Jalan dan Lakukan Konvoi di Medan, Videonya Viral

Dukungan Mulan Jameela untuk Dul & Al Setelah Ahmad Dhani Dipenjara, Katanya Akan Bertemu Hari ini

Surat Cinta Della Perez Adik Mendiang Julia Perez Bikin Ia Terjerat Prostitusi Artis, Ibunda Kaget

Komentar Muhaimin Iskandar Soal Video Dul Jaelani Nangis di Konser Dewa 19 Malaysia Cuma 11 Kata

2. Alasan Pernikahan

Pernikahan anak di bawah umur yang terjadi ini karena pihak keluarga ingin menyelamatkan kedua anak yang sudah saling dekat dalam beberapa bulan terkahir ini, dari perbuatan yang dilarang agama dan hal-hal yang tidak diinginkan.

"Terpaksa dinikahkan, karena tidak mau ditegur lagi, ditegur di rumah kabur ke rumah perempuannya, ditegur di rumah perempuan kabur ke rumah orang lain," kata Ayah DA.

Padahal sebagai orangtua memang ingin menikahkan ketika umur anaknya sudah mencukupi, namun karena tidak bisa lagi akhirnya terpaksa dinikahkan.

Mempelai perempuan pakai jilbab merah (kiri) yang melakukan pernikahan di bawah umur dengan si pria baju kaos putih (kanan). Pada Jumat (1/2/2019) petugas dinas terkait datang untuk melakukan pembinaan ke rumah orangtua.
Mempelai perempuan pakai jilbab merah (kiri) yang melakukan pernikahan di bawah umur dengan si pria baju kaos putih (kanan). Pada Jumat (1/2/2019) petugas dinas terkait datang untuk melakukan pembinaan ke rumah orangtua. (banjarmasin post group/ dony usman)

3. Pemkab Balangan Membenarkan

Viral pernikahan anak di bawah umur di wilayah kecamatan Halong, Balangan mendapat perhatian dari Pemkab Balangan.

Instansi terkait dalam persoalan ini juga sudah mendatangi pasangan pengantin dan orangtuanya masing-masing untuk memastikan informasi yang beredar.

Raffi Ahmad Bongkar Sensasi Malam Pertamanya dengan Nagita Slavina, Humor Raditya Dika Pun Muncul

Vanessa Angel Dijebloskan ke Penjara Setelah 5 Hari Dirawat di Rumah Sakit, Ini Deretan Penyakitnya

Hubungan Raffi Ahmad dan Yuni Shara Usai Putus Terbongkar, Punya Panggilan Seperti Ini

Update Video Por*o Wanita Pakai Celana SMA 1 di Kalbar, Satu Pelakunya Dikeluarkan Sekolah

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Balangan, Nor Ainani, dikonfirmasi, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan pihaknya juga sudah mendatangi keluarga serta kedua anak yang dinikahkan.

"Terjadinya kemarin," katanya, Jumat (1/2/2019).

Pengantin anak di bawah umur di Balangan
Pengantin anak di bawah umur di Balangan (Instagram Habar Kalimantan)

4. Sikap Pemerintah

Menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Balangan, Nor Ainani, dari pendataan yang dilakukan pihaknya bersama instansi terkait lainnya, usia anak laki-laki yang dinikahkan masih berusia 14 tahun dan masih duduk di kelas 5 SD.

Inilah Orang yang Duduk di Bangku Kosong Samping Ahok BTP, Bukan Puput Nastiti atau Fifi Lety

Bawaslu Periksa Pegawai Pemkot Malang Gara-gara Foto Bareng Mantan Istri Prabowo

Daftar Ucapan Imlek 2019 Selain Gong Xi Fa Cai, Biar Beda dari Yang Lain Saat Update di Medsos

Sedangkan si perempuannya berusia 15 tahun dan diketahui masih duduk di kelas 2 SMP.

Disampaikannya dengan adanya kejadian ini maka pihaknya bersama instansi terkait berupaya melakukan pembinaan agar masa depan kedua anak itu tidak terganggu.

Di antaranya dengan memberikan pembinaan dan pendampingan terkait kesehatan, reproduksi dan kelanjutan pendidikan bagi kedua anak tersebut.

Termasuk juga soal legalitas terhadap status perkawinan yang dijalani kedua anak tersebut.

Pembinaan dan pendampingan tak hanya dilakukan terhadap si anak, tetapi juga untuk orangtua keduanya.

Pernikahan Dini di Sulawesi Selatan

Sebelumnya, pernikahan anak di bawah umur juga sempat terjadi di Sulawesi Selatan tahun 2018 silam

Saat itu, pernikahan RSR (12) dengan sang calon suami, Erwin (21), Selasa (8/5/2018), kacau.

Padahal para tamu sudah hadir di rumah RSR di Jalan Samratulangi, Balangnipa, Sinjai Utara, Sinjai, Sulawesi Selatan.

Sinar, ibu RSR tampak tersenyum menyambut kehadiran para tamu, yang diiringi musik elekton.

Namun, tiba-tiba kabar tak sedap datang dari kerabat keluarga Sinar-Basri di Jeneponto.

Ternyata anaknya batal ijab kabul di Tino, Taroang, Jeneponto karena ditolak KUA. 

Wajah semringah Sinar pun seketika digantikan tetesan air mata dan jeritan histeris hingga ia ambruk pingsan.

Di rumah Erwin sendiri juga sudah tampak dekorasi pesta pernikahan.

Namun iring-iringan pengantin dilakukan tanpa kehadiran Erwin karena akad nikah rupanya ditolak KUA.

"Ini cuman mau dihadiri pestanya perempuan (Rezki) karena sudah sebar undangan, kalau calon pengantinnya (Erwin) tidak ikut karena ada permintaan dari kepala KUA Tarowang (Abdul Salam) untuk tidak dilaksanakan akad nikah, begitu juga di dalam (Sinjai) tidak diizinkan nikah.

Jadi kita hanya laksanakan pesta, nanti akad nikahnya masih menunggu," kata Musakkir, kakek Erwin.

Sebelumnya, Lurah Balangnipa, Muh Azharuddi Al Anshari, juga sudah menegur, tetapi keluarga pengantin bersikeras melangsungkan pernikahan.

Billy Syahputra Dapat Berlian Gratis dari Aleta, Tapi Dilepas Tahu Modelnya, Bisa Bikin Gagal Nikah

Perselingkuhan Suami Beristri 3 Berakhir Ngeri, Pemenggalan Kepala Dilakukan Selingkuhan Istri Kedua

Update Video Por*o Wanita Pakai Celana SMA 1 di Kalbar, Satu Pelakunya Dikeluarkan Sekolah

Bisnis Prostitusi Gaya Baru, Suguhkan Adegan Mesum Siswi SMA via Line Hingga Bisa Ditiduri Pelanggan

Dukungan Mulan Jameela untuk Dul & Al Setelah Ahmad Dhani Dipenjara, Katanya Akan Bertemu Hari ini

Pemerintah menolak untuk menyalahi aturan undang-undang pernikahan, seperti dilansir Tribun-Video.com dari Tribun-Timur.com, Selasa (8/5/2018).

"Kami sudah tegur langsung orang tua mereka Basri dan Sinar agar tidak menikahkan anaknya. Kalau mau nikahkan anaknya jangan di Sinjai karena itu di bawah umur," kata Muh Azharuddin Al Anshari, Senin (7/5/2018).

Orangtua calon pengantin sendiri nekat menikahkan anaknya dengan alasan tak mau anaknya jadi bahan pembicaraan karena telah dua tahun berpacaran.

Diketahui, RSR baru saja mengikuti UN SD, sementara Erwin dulunya tak menyelesaikan kelas 6 SD karena ikut orangtuanya merantau ke Serawak, Malaysia.

Uang panaik alias mahar yang diberikan Erwin untuk RSR sejumlah Rp32,5 juta dan beras 500 liter.

Berikut videonya

Kronologi & Fakta Siswi SD Dijadikan Budak Nafsu Sopir Bemo, Disekap Hingga Diperkosa Berkali-kali

Alasan Adik Julia Perez, Della Wulan Dipanggil Polisi karena Kasus Prostitusi Online Berawal dari HP

Sifat Asli Nagita Slavina Dibongkar Caca Tengker, Sebut sang Kakak Pelit dan Pemarah

Alasan Veronica Tan Diam saat Dituduh Selingkuh & Tutupi Kesalahan Ahok Terjawab: Gusti Mboten Sare

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved