Malang Raya

Warga Perumahan Bulan Terang Utama Kota Malang Keluhkan Areal Masjid dan Makam

Pengadaan fasiltas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos) di Perumahan Bulan Terang Utama, Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang.

Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
Benni Indo
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang melihat langsung pengadaan fasiltas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos) di Perumahan Bulan Terang Utama (Perum BTU), Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang, Kamis (7/2/2019). 

SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG - Anggota Komisi B DPRD Kota Malang melihat langsung pengadaan fasiltas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos) di Perumahan Bulan Terang Utama (Perum BTU), Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang, Kamis (7/2/2019).

Sebelumnya, ada fasum dan fasos diresahkan warga yakni tempat ibadah dan lahan makan.

Anggota Komisi B DPRD Kota Malang H Abdul Rozaq SM menjelaskan bahwa pembuatan fasos tempat ibadah belum selesai dikerjakan.

Selama ini, warga BTU harus memakai gudang bekas peralatan sebagai sarana tempat ibadah sementara.

“Sudah tiga tahun pakai gudang bekas ini katanya,” ungkapnya, Kamis (7/2/2019).

Gudang yang digunakan selama ini terbilang cukup luas. Akan tetapi selayaknya gudang, sangat tertutup dan pengap.

Tidak hanya itu ruang gudang dibagi dua. Bagian depan dipakai untuk salat sedangkan belakang sebagai tempat anak-anak mengaji.

Sudah dua kali warga berlebaran menggunakan gudang untu Salat Ied. Ketika momen seperti itu maka jamaah akan meluap-luap hingga ke jalan-jalan.

Hal inilah yang membuat warga BTU meminta pengembang mempercepat penyelesaian pembangunan Masjid di BTU.

Kemudian anggota dewan ini melihat lokasi lahan makam yang dibuat pengembang. Dan mendapati lahan makam ini memang tidak layak.

“Yang benar saja, untuk 1.000 KK massa hanya 20 meteran ini” papar Loohkh Mahfud salah anggota Komisi B DPRD Kota Malang yang juga ikut melakukan tinjau lapangan ke Perum BTU.

Ketua RW 16 BTU Emik Gandama yang juga menemani sidak mengatakan warga mempertanyakan soal regulasi perumahan subsidi.

Apakah pengembang tidak diwajibkan membangun fasum dan fasos di perumahan subsidi?

Hal ini ditanyakan Emik karena ia sempat mendengar informasi bahwa pengembang memakai alasan itu saat ditanya terkait kelanjutan pembangunan fasum dan fasos di BTU.

Ditegaskan Lookh, secara aturan sampai perda sudah jelas. Pengembang harus menyediakan paling tidak 20 persen lahan untuk fasum dan fasos.

Tidak ada pasal yang menegaskan dan membedakan antaran pengembang swasta dengan perumahan subsidi.

Dari hasil tinjauan itu, Komisi B akan memanggil secepatnya OPD terkait dan Pengembang BTU untuk hearing menyelesaikan masalah ini. 

PETA - Perumahan Bulan Terang Utama (Perum BTU), Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved