Kabar Pasuruan
Soal Dana Hibah Rp 80 Miliar, Wakil Ketua DPRD Sebut Pemkab Pasuruan Tidak Transparan
Berdasar Permendagri tentang Pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial, Desa tidak termasuk salah satu kriteria penerima hibah dan bantuan sosial.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Achmad Amru Muiz
“Rp 80 miliar bantuan keuangan tidak bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa. Anggaran ini perlu direvisi dan alokasikan untuk kegiatan lain,” ujar sumber di internal DPRD Kabupaten Pasuruan.
Kondisi ini jelas membuat anggota dewan gusar dan was - was. Dana hibah itu sebenarnya titipan para politisi menjelang Pemilu Legislatif (Pileg) 17 April mendatang. Dana hibah ini yang informasinya menjadi janji para politisi ketika sudah terpilih menjadi dewan lagi.
Apalagi, sejumlah program yang dianggarkan dari dana hibah tersebut, sudah dijanjikan kepada masyarakat dan konstituen di daerah pemilihannya masing - masing.
Jika ternyata gagal dilaksanakan, tentu akan menjadi catatan buruk bagi para politisi dihadapan konstituen. Bahkan, akan banyak spekulasi yang muncul dari masyarakat, termasuk cap buruk bagi sang politisi.
“Momentum pelaksanaan anggaran hibah ini adalah menjelang Pemilu. Sementara untuk mengalihkan anggaran hibah pada kelompok-kelompok masyarakat (pokmas) sudah melewati batas akhir pembahasan APBD yakni November tahun 2018,” tambahnya.
Ketua Koalisi Masyarakat Pasuruan Anti Korupsi (KOMPAK), Lujeng Sudarta menanggapi sinis pernyataan wakil ketua DPRD itu. Ia menilai apa yang disampaikan dewan ini adalah logical fallacy.
Pertama, kata dia, LHP BPK selain Bupati juga ada ketua DPRD yang menerimanya. Artinya tidak mungkin pihak DPRD tidak mengetahui adanya larangan alokasi anggaran untuk desa. Argumen ini kental sekali apologisnya, dan terkesan mau cuci tangan setelah modusnya diketahui.
Kedua, kalaupun pemkab tidak transparan seperti tuduhan dewan ini, maka pada dasarnya sama saja mereka tumpul dalam menjalankan fungsinya yakni controling dan budgeting. Tumpul ini bisa jadi karena bodoh atau justru ‘ngerumat akal’ bergaining lalu meminta jatah ‘alokasi anggaran’ yang sama-sama bermasalah.
"Saya tidak ingin mengatakan kasus alokasi dana hibah Rp 80 miliar ini adalah bagian persekongkolan, bersepakat berbagi area kriminal. Kriminalisasi duit rakyat," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/wakil-ketua-dprd-kabupaten-pasuruan-joko-cahyono.jpg)