Breaking News

Kabar Pasuruan

Soal Dana Hibah Rp 80 Miliar, Wakil Ketua DPRD Sebut Pemkab Pasuruan Tidak Transparan

Berdasar Permendagri tentang Pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial, Desa tidak termasuk salah satu kriteria penerima hibah dan bantuan sosial.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Galih Lintartika
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono. 

SURYAMALANG,COM, PASURUAN - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono akhirnya angkat bicara terkait polemik dana hibah Rp 80 miliar yang terancam hangus. Ia menyebut polemik ini muncul akibat ketidak transparan dari Pemkab Pasuruan.

Larangan penganggaran dana hibah untuk pedesaan sebenarnya sudah tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2018 tidak pernah tersampaikan ke DPRD Kabupaten Pasuruan.

"Pemkab Pasuruan tidak transparan dalam pengelolaan anggaran. Kami tidak pernah diberi tahu, bahwa LHP BPK 2018 yang diberikan kepada Bupati Pasuruan diantaranya terdapat larangan alokasi anggaran bantuan untuk desa," katanya.

Sehingga, kata dia, pada pembahasan RAPBD 2019, Banggar-Timgar kembali mengalokasikan anggaran belanja barang untuk desa yang ternyata sudah dilarang.

Ia menyebut, tidak adanya pemberitahuan informasi itu terus belanjut hingga pembahasan rancangan APBD 2019 pada kisaran Agustus 2018 lalu.

Hal itu membuat Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran (Timgar) kembali mengalokasikan belanja barang yang diserahkan pada desa Rp 82,212 miliar.

Berdasar Permendagri tentang Pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial, Desa tidak termasuk salah satu kriteria penerima hibah dan bantuan sosial. Karenanya, penganggaran belanja hibah ini tidak diperkenankan alias dilarang keras.

Menurut Joko, pada rekening anggaran belanja barang yang diserahkan desa senilai lebih Rp 80 miliar tersebut, tidak seluruhnya merupakan program dari jaring aspirasi masyarakat.

Sekitar Rp 40 miliar diantaranya berasal dari program musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) dan dana alokasi khusus (DAK) pemerintah pusat.

“Program usulan dari dewan, merupakan salah satu fungsi jaring aspirasi masyarakat. Program ini juga anggota dewan yang akan melaksanakannya, tetapi menjadi kewenangan Pemkab Pasuruan,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Nasdem tersebut.

Ia menyebut, sebenarnya surat dari Pemprov Jatim itu terbit dan tertanggal 21 Desember 2018 tentang evaluasi RAPBD 2019. Nah, semisal ini disampaikan di awal, mungkin tidak akan ada penganggaran ulang yang sebenarnya di tahun lalu juga ditolak.

Maka dari itu, dikatakan Joko, tim keuangan Kabupaten Pasuruan harus bekerja ekstra untuk merevisi mata anggaran yang dinyatakan terlarang.

Hasil rekayasa anggaran ini nantinya dikonsultasikan kembali pada Pemprov Jatim untuk mendapatkan persetujuan.

“Kesalahan penganggaran belanja barang untuk desa ini dialihkan pada mata anggaran lain. Jangan sampai anggaran pembangunan yang besar untuk kepentingan masyarakat menjadi mubadzir. Ini bukan semata kesalahan dewan, tetapi karena tidak adanya transparansi Pemkab Pasuruan,” imbuhnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sumber di internal DPRD menyebutkan bahwa anggaran dana hibah sebesar Rp 80 miliar terancam hangus. Anggaran ini ditolak Pemprov Jawa Timur karena berbenturan dengan anggaran dana desa yang dikucurkan dari pemerintah pusat.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved