Malang Raya

Istrinya Kerja, Suami Main dengan Gadis Kecil Sambil Beri Iming-iming Jajanan, Tapi Jemarinya Nakal

Edi Hartono (32) warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang tega mencabuli tetangganya, gadis kecil yang masih berusia 5 tahun

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: eko darmoko
camdencourier.com.au
Mencabuli gadis kecil (ilustrasi) 

SURYAMALANG.COM, GONDANGLEGI - Edi Hartono (32) warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang tega mencabuli tetangganya, gadis kecil yang masih berusia 5 tahun.

Si gadis kecil itu, sebut saja Mawar, merupakan tetangga Edi Hartono.

Edi Hartono sudah memiliki istri dan dikaruniai dua anak. Tapi ia tega mencabuli gadis kecil.

Di hadapan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Malang, Edi Hartono mengaku sudah melakukan tindakan asusila itu sebanyak dua kali.

Bertemu Wanita & Menyeretnya ke Dalam Hutan, Sang Buronan Melampiaskan Nafsunya 6 Kali Selama 5 Jam

Wanita di Mojokerto dan Calon Mertua Berbuat Terlalu Jauh, Polisi pun Meringkus Mereka

Berat Badan Vanessa Angel Hanya 39 Kg, Terungkap Kondisi Ruang Tahanan yang Sempit & Penuh Sesak

"Saya mencabuli korban dua kali, yang pertama 3 Januari, kemudian yang terakhir pada 4 Februari. Saya cabuli dengan jari tangan," kata Edi, Rabu (13/2/2019).

Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban saat rumah sedang sepi.

Kala itu istri sedang pergi bekerja.

Siasat Edi Hartono untuk mencabuli korban adalah dengan memberinya iming-iming makanan ringan atau jajanan.

"Saya melakukannya karena iseng dan kepingin saja," beber Edi.

Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menerangkan, perbuatan bejat tersangka diketahui ketika ibu korban melihat baju anaknya kusut dan basah.

Sang ibu yang penasaran kemudian menanyakan kondisi korban.

Sang anak mengaku bahwa kemaluannya habis dipegangi oleh tersangka.

Baju yang basah itu ditengarai karena sperma yang membekas di baju korban.

"Karena kesal ibunya lantas melapor kepada kami. Tersangka kemudia kami tahan dan​ kini masih dalam proses penyidikan," tutup Yulistiana.

Diperkosa di Hutan Selama Lima Jam

Residivis sekaligus buronan kasus pemerkosaan tega dan sadis memperkosa wanita berusia 30 tahun di dalam hutan hingga enam kali.

Bertemu wanita dan menyeretnya ke dalam hutan, sang buronan melampiaskan nafsunya sebanyak enam kali selama lima Jam.

Peristiwa tragis yang menimpa korban berinisial IRT ini terjadi di dalam hutan Kampung Bengguin Progo, Distrik Kemtuk, Jayapura, Papua.

Tragedi pemerkosaan sebanyak enam kali di dalam hutan ini dilakukan mulai pukul tujuh pagi hingga pukul 12 siang, alias berlangsung selama lima jam.

Kisah pilu ini bermula pada Selasa (5/2/2019), korban bersama suaminya diundang salah satu keluarganya untuk mengikuti acara di Kampung Bengguin Progo.

Keesokan harinya, Rabu (6/2/2019), korban memutuskan untuk pulang duluan ke rumahnya di BTN Dime-Daime, Distrik Waibu, setelah mendapat izin dari sang suami.

Korban berjalan meninggalkan kampung tersebut seorang diri.

Dua kilo berjalan, pelaku berinisial KW (30) dengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan menawarkan jasa tumpangan ke pertigaan Kampung Bengguin Progo. Awalnya korban menolak.

Namun, pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa dia masih memiliki hubungan keluarga dengan suami korban.

"Akhirnya korban menerima tumpangan tersebut," kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, didampingi Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahadian, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jayapura, Sabtu (9/2/2019).

Di perjalanan, korban merasa motor yang ditumpanginya oleng dan tidak stabil.

Ternyata pelaku sedang dipengaruhi minuman beralkohol.

Mengetahui hal itu, korban meminta pelaku menghentikan motornya, dan memutuskan untuk kembali berjalan kaki.

Pelaku pun mengiyakan. Akan tetapi, justru pelaku mendahului korban dan memarkirkan motornya sekitar 200 meter dari korban.

Pelaku kemudian berjalan menuju korban dan menariknya ke dalam hutan.

"Pelaku melakukan itu sambil mengancam akan membunuh korban," kata Victor.

Pelaku melakukan aksi bejatnya hingga enam kali dari pukul 07.00 WIT hingga 12.00 WIT.

"Selain melakukan pemerkosaan, pelaku juga merampas dua buah handphone milik korban," imbuh Victor.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jayapura.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (8/2/2019) malam di Kampung Kanda Distrik Waibu.

Saat hendak ditangkap, pelaku berupaya melarikan diri.

Setelah tembakan peringatan tak dihiraukan, polisi menembak kaki kiri pelaku.

Pelaku merupakan buronan Lapas Abepura. Ia merupakan pelaku pemerkosaan pada 2013.

Pengadilan menjatuhkan vonis enam tahun penjara.

Namun, baru menjalani hukuman dua tahun, residivis ini kabur dari lapas pada 21 Mei 2016.

"Pelaku ini DPO Lapas Abepura dengan kasus pemerkosaan," kata Victor.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Nenek Diperkosa

Seorang perempuan berusia 54 tahun diperkosa pemuda berusia 26 tahun di Desa Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta.

Pemuda berinisial HRM ini memperkosa perempuan yang lebih tua darinya itu pada Minggu (10/2/2019).

HRM mengatakan, ia nekat memperkosa si perempuan tua itu karena ia usai mabuk-mabukan alias terpengaruh oleh minuman keras.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Gunung Kidul AKBP Ahmad Fuandy.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujar Fuady saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/2/2019).

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Gunung Kidul AKP Riko Sanjaya mengatakan, HRM menyelinap masuk ke dalam kamar perempuan yang ternyata sudah berstatus nenek berinisial W itu pada Minggu dini hari.

Saat itu, HRM dalam keadaan mabuk karena baru saja meminum minuman keras, sedangkan W dalam keadaan sakit sehingga sulit melawan.

Kejadian itu diketahui menantu dan anak korban setelah mendengar suara ribut dari dalam kamar W.

Anak korban menangkap pelaku dan memanggil warga sekitar.

HRM sempat dipukuli warga sebelum dibawa ke kantor polisi.

Saat ini, HRM ditahan di Mapolres Gunung Kidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sebagai dasar pelaporan, keluarga memberikan bukti visum," kata Riko.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved