Kabar Surabaya
OJK Ancam Sanksi Perusahaan Aplikasi Pinjaman yang Intimidasi Nasabah
Perusahaan Aplikasi Pinjaman Online bisa dikenai sanksi apabila menagih secara intimidatif hingga menyebarkan data pribadi ke publik.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Perusahaan Aplikasi Pinjaman Online bisa dikenai sanksi apabila menagih secara intimidatif hingga menyebarkan data pribadi ke publik.
Penegasan itu disampaikan Budiono Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jatim saat menghadiri launching Posko Pengaduan Pinjaman Online di Kantor LBH Surabaya Jalal Kidal No 6, Jumat (15/2/2019).
Pasalnya, hal itu melanggar Peraturan Otoritas Jaksa Keuangan (POJK) No 77/2016 Tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Di dalam peraturan tersebut, OJK telah mengatur tata kelola penyelenggaraan Finansial Teknologi (Fintech), atau dalam istilah OJK disebut Fintech Peer To Peer Landing.
Beberapa hal yang diatur meliputi; besaran bunga dan denda yang dibebankan pada nasabah bila terlambat membayar. Termasuk, tenggat waktu pembayaran.
Dalam kasus perusahaan aplikasi pinjaman online yang melakukan intimidasi saat melakukan penagihan biaya pada nasabahnya dengan cara menyebarkan data pribadi nasabah ke publik.
Budiono menegaskan, cara-cara itu dilarang. Karena perusahaan fintech dilarang mengambil data, kontak maupun dokumen yang ada di dalam handphone nasabah, selama tidak berhubungan langsung dengan kepentingan finansial.
"Kalau menagih pakai cara-cara seperti itu ya jelas dilarang," katanya.
Menurut Budiono, POJK itu ditulis sejak 31 Desember 2016, dengan tiga tujuan;
Pertama. Mengatur inovasi fintech yang terus bermunculan untuk menawarkan pinjaman dana berbasis aplikasi online.
Kedua. Memperkuat industri finansial.
Ketiga. Menguatkan pemanfaatan jasa keuangan bagi masyarakat Indonesia.
"Semua itu harapannya cuma satu, agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita," katanya.
Namun, memang tak bisa dipungkiri, selalu ada resiko keamanan data dan dana, dibalik sebuah desain inovasi keuangan.
"Karena fintech ini seperti marketplace yang mempertemukan investor dan orang yang butuh uang," tandasnya. Luhur Pambudi