Breaking News

Kabar Surabaya

Pajak Bumi dan Bangunan Naik 200 Persen, Warga Perumahan di Surabaya Tak Sudi Bayar

Warga Perumahan YKP Gayungsari, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, resah. Mereka kelabakan dan kaget mendapati tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2019

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: yuli
Nuraini Faiq - suryamalang.com
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - Rosana Hendriyasti, salah sayu warga Perumahan di Gayungsari, Surabaya saat menunjukkan tagihan PBB, Senin (18/2/2019). Tagihanya naik dari Rp 900.000 menjadi Rp 3 juta. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono saat dikonfirmasi menyebut bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak PBB. Semua sesuai Perda lama.

Sesuai Perda 10/2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Kota Surabaya bahwa lahan dan bangunan akan dikenakan tarif sesuai ketentuan. Jika nilai jual objek pajak (NJOP) lahan dan bangunan tidak lebih dari Rp 1 miliar, berlaku tarif PBB 0,1 persen dari nilai jual. 

Kalau nilai jual lahan dan bangunan mereka lebih dari Rp 1 miliar maka berlaku tarif 0,2 persen. "Karena warga Gayungsari kini nilai lahan dan rumah mereka Rp 1 miliar lebih maka berlaku 0,2 persen. Sebelumnya hanya 0,1 persen karena pembangunan Frontage A Yani," kata Yusron. 

Dia meminta warga yang keberatan mengajukan keberatan resmi kepada BPKD. Yusron berjanji akan menindaklanjuti sesuai fakta dan ketentuan. Akan diseleksi dan dilihat riil di lapangan. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved