Kabar Surabaya
Pajak Bumi dan Bangunan Naik 200 Persen, Warga Perumahan di Surabaya Tak Sudi Bayar
Warga Perumahan YKP Gayungsari, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, resah. Mereka kelabakan dan kaget mendapati tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2019
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: yuli
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono saat dikonfirmasi menyebut bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak PBB. Semua sesuai Perda lama.
Sesuai Perda 10/2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Kota Surabaya bahwa lahan dan bangunan akan dikenakan tarif sesuai ketentuan. Jika nilai jual objek pajak (NJOP) lahan dan bangunan tidak lebih dari Rp 1 miliar, berlaku tarif PBB 0,1 persen dari nilai jual.
Kalau nilai jual lahan dan bangunan mereka lebih dari Rp 1 miliar maka berlaku tarif 0,2 persen. "Karena warga Gayungsari kini nilai lahan dan rumah mereka Rp 1 miliar lebih maka berlaku 0,2 persen. Sebelumnya hanya 0,1 persen karena pembangunan Frontage A Yani," kata Yusron.
Dia meminta warga yang keberatan mengajukan keberatan resmi kepada BPKD. Yusron berjanji akan menindaklanjuti sesuai fakta dan ketentuan. Akan diseleksi dan dilihat riil di lapangan.